Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Selasa, 27 Agustus 2013
Istilah “Depsos”
Undian Gratis Berhadiah (UGB) Daring
Definisi undian menurut
Pasal 1 angka 1 Permensos 12/2019 adalah
tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta
memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang
dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri. Sementara itu, UGB adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
[1]
Berdasarkan keterangan Anda, maka undian yang Anda terangkan merupakan jenis
penyelenggaraan UGB melalui media daring, yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
[2] Penyelenggaraan UGB langsung melalui media daring berupa aplikasi digital dengan batas klaim. Media aplikasi digital dengan batas klaim dilakukan dengan cara menggunakan kode unik berhadiah yang ditemukan oleh konsumen pada saat membuka kemasan produk dan melakukan klaim hadiah kepada penyelenggara. Klaim dilakukan dengan cara:
[3]langsung kepada penyelenggara; atau
mengirimkan bukti unik melalui shortcode dan media sosial.
Sedangkan penyelenggaraan UGB tidak langsung melalui media daring berupa aplikasi digital. Aplikasi digital harus memenuhi persyaratan:
[4]memiliki domain resmi perusahaan;
memberikan informasi transparan yang dapat diakses oleh peserta UGB;
menyampaikan surat pernyataan yang berisi kemampuan dalam mengelola/memindahkan data peserta secara manual dari media daring ke dalam database perusahaan;
mampu melakukan uji coba untuk memastikan sistem berjalan dengan baik;
memberikan jawaban/notifikasi kepada peserta terkait keikutsertaan sebagai peserta undian;
menjamin kerahasiaan data peserta; dan
batas waktu penyelenggaraan paling lama 90 hari kalender.
Penyelenggaraan UGB
Penyelenggaraan UGB dilaksanakan dengan tahapan:
[5]permohonan izin;
penetapan pemberian izin UGB;
promosi barang dan/atau jasa;
penyegelan hadiah;
penentuan pemenang; dan
pengesahan atau penetapan pemenang.
Penyelenggara UGB mengajukan
permohonan izin UGB secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Menteri Sosial
menggunakan sistem daring.
[6] Permohonan UGB hanya dapat diajukan oleh:
[7]organisasi berbadan hukum yang memenuhi ketentuan;
organisasi tidak berbadan hukum yang memenuhi ketentuan;
kepanitiaan yang memenuhi ketentuan; dan
melalui agensi UGB yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Permensos 12/2019 mengatur bahwa:
Permohonan izin UGB tidak diberikan kepada:
Penyelenggara yang mempromosikan barang/jasa berupa:
obat-obatan dan makanan suplemen;
alat kesehatan dan pelayanan kesehatan;
susu formula untuk bayi di bawah 1 (satu) tahun; dan/atau
rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa;
perusahaan yang tidak memiliki produk, kecuali perusahaan telah memiliki kerja sama dengan perusahaan yang memiliki produk; dan
untuk Promosi barang/jasa apabila terdapat pelanggaran dan ketidaksesuaian terhadap norma dan hukum.
Norma dan hukum yang dimaksud meliputi agama, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[8]
Kewajiban penyelenggara UGB adalah:
[9]membayar biaya permohonan izin dan biaya izin promosi penyelenggaraan UGB;
menyetor dana usaha kesejahteraan sosial sebagai dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang ke rekening hibah atas nama Kemensos melalui nomor virtual account paling sedikit 10% dari total nilai hadiah pada saat permohonan izin disetujui Kemensos;
mencantumkan nomor izin promosi dan quick response code pada media promosi;
mempublikasikan penyelenggaraan UGB melalui media promosi;
menyelenggarakan UGB sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian izin undian;
wajib pungut dan setor ke kas negara atas pajak hadiah pemenang undian penyelenggaraan UGB;
menyampaikan laporan tertulis hasil penyelenggaraan UGB secara manual dan/atau daring paling lambat 90 hari sejak penentuan pemenang bagi UGB tidak langsung atau berakhirnya periode program dan berakhirnya batas klaim bagi UGB langsung;
mengumumkan daftar pemenang dalam waktu paling lambat 30 hari sejak dilakukan penentuan atau pengesahan pemenang melalui media cetak, elektronik, dan/atau daring;
menyerahkan hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang kepada Kemensos, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
menyerahkan hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang paling lambat 90 hari sejak penentuan pemenang dan pengesahan atau penetapan pemenang untuk UGB tidak langsung dan setelah berakhirnya batas klaim untuk UGB langsung.
Penyelenggara undian yang
tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif berupa:
[10] teguran secara tertulis;
penolakan izin;
penangguhan izin; dan/atau
pencabutan izin.
Contoh Penggunaan Dana Hibah dari UGB
Sebagaimana telah diuraikan di atas, salah satu kewajiban penyelenggara UGB adalah
menyetor dana usaha kesejahteraan sosial sebagai dana hibah. Contoh penggunaan dana hibah tersebut dapat ditemukan dalam artikel
Menteri Sosial Resmikan Etalase KAT di Jambi. Dalam artikel tersebut, diterangkan bahwa
Kementerian Sosial menyerahkan bantuan sembako sebanyak 156 paket senilai Rp47.580.000,00 yang berasal dari dana hibah UGB, kepada Komunitas Adat Terpencil.
Berdasarkan uraian di atas, penyelenggaraan UGB yang akan dilakukan kantor Anda tersebut harus memperoleh izin dari Menteri Sosial dan melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara UGB.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 2 Permensos 12/2019
[2] Pasal 5 huruf b Permensos 12/2019
[3] Pasal 7 Permensos 12/2019
[4] Pasal 9 Permensos 12/2019
[5] Pasal 11 Permensos 12/2019
[6] Pasal 12
jo. Pasal 1 angka 25 Permensos 12/2019
[7] Pasal 13 ayat (1) Permensos 12/2019
[8] Pasal 14 ayat (4) Permensos 12/2019
[9] Pasal 40 Permensos 12/2019
[10] Pasal 42 Permensos 12/2019