Apabila sebuah perusahaan menempati 2 kantor yang berbeda, izin domisili untuk kantor yang 1 lagi bagaimana? Mengingat SKDP di Jakarta sudah dihapuskan.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di provinsi DKI Jakarta, maka kini pelayanan non perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Surat Keterangan Domisili Usaha sudah ditutup.
Domisili Perseroan Terbatas cukup dibuktikan dengan perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui pendaftaran di sistem OSS. Domisili yang tercantum pada Nomor Induk Berusaha adalah domisili yang tercantum dalam anggaran dasar PT dan merupakan kantor pusat PT.
Lalu, bagaimana izin domisili kantor lainnya jika PT memiliki lebih dari satu kantor?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
PT mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar;
PT mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya;
Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh PT, barang cetakan, dan akta dalam hal PT menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap PT.
Penjelasan Pasal 5 UUPT kemudian menegaskan yang dimaksud tempat kedudukan PT sekaligus merupakan kantor pusat PT.
Namun, sebagaimana yang dibahas dalam artikel PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU, dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019, DKI Jakarta menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Bukti Domisili PT
NIB berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP OSS adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.[1]
Adapun perizinan-perizinan yang diproses melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:[2]
NIB;
Izin usaha;
Izin komersial dan operasional; dan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perlu diketahui bahwa sebelum memperoleh izin usaha, izin komersial dan izin operasional, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS.[3]
Jika Kantor Punya Lebih dari 1 Lokasi
Selanjutnya, Syarief Toha juga menerangkan bahwa domisili yang dicantumkan dalam NIB adalah domisili di anggaran dasar PT, sehingga domisili PT yang Anda maksud bergantung kepada alamat kantor mana yang dicantumkan dalam anggaran dasar PT.
Lalu, bagaimana dengan keberadaan kantor kedua yang Anda tanyakan? Jika kantor kedua ini adalah kantor cabang, dalam artikel Perlukah Kantor Cabang Memiliki NIB Tersendiri?, ditegaskan bahwa kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri, cukup menggunakan NIB kantor pusatnya.
Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
Angka Pengenal Importir sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;
hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
tanda daftar jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berarti, kantor lainnya yang Anda sebutkan juga tidak perlu memperoleh hal-hal tersebut, karena sudah ada NIB kantor pusat.
Syarief Toha kemudian menegaskan bahwa kantor cabang juga tidak memerlukan izin usaha, namun tetap membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri terlepas dari Nomor Pokok Wajib Pajak kantor pusat.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya).
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Suat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 10 September 2020, pukul 18.05 WIB.