Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Istri Minta Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

Share
Keluarga

Istri Minta Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

Istri Minta Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya ingin tanya soal perceraian. Dalam kasus ini, seorang istri gugat cerai tapi suami menolak sehingga tidak datang ke persidangan. Jika suami dan kuasa hukumnya tidak datang, dapatkah persidangan tersebut dilanjutkan dan dapatkah si istri mendapat akta cerai? Bagaimana hukum istri minta cerai suami menolak?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meski suami tidak hadir, selama sudah diwakilkan kepada kuasanya. Dalam kasus hukum istri minta cerai suami menolak (tidak hadir di persidangan), jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

    Lantas, dalam hal hakim menjatuhkan putusan verstek, apakah akta cerai tetap bisa terbit?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel berjudul Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit? yang pertama kali dipublikasikan pada 11 September 2013, pertama kali dimutakhirkan pada 24 Mei 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 12 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Istri Setelah Cerai Menurut Islam

    17 Mei, 2024

    Hak Istri Setelah Cerai Menurut Islam

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat Gugat Cerai Suami

    Kasus hukum istri minta cerai suami menolak kerap terjadi karena banyak alasan. Sebelum menggugat cerai, ada sejumlah syarat gugat cerai yang perlu dipenuhi pihak istri. Disarikan dari Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya, dokumen-dokumen persyaratan gugat cerai yang dimaksud, antara lain:

    1. surat nikah asli;
    2. salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
    3. salinan KTP istri sebagai penggugat;
    4. surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya;
    5. salinan kartu keluarga; dan
    6. jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai.

    Aturan Perkawinan di Indonesia

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kembali kepada permasalahan hukum istri minta cerai suami menolak, penting untuk diketahui terlebih dahulu bahwa masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan sebagaimana telah diperbaharui oleh UU 16/2019, dan PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya.

    Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI. Dalam pertanyaan yang diajukan, Anda tidak menyebutkan agama apa yang dipeluk oleh pasangan suami istri tersebut. Namun demikian, guna melengkapi jawaban kami, kami juga akan menjelaskan ketentuan dalam KHI.

    Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri, sedangkan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam UU Peradilan Agama dan perubahannya.

    Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah

    Jika Suami Menolak Cerai dan Tidak Hadir ke Persidangan

    Menjawab pertanyaan Anda, jika istri menggugat cerai suami, namun suami menolak dan tidak hadir di persidangan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri dalam sidang perceraian. Ketentuan yang dimaksud, antara lain:[1]

    1. pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;
    2. dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;
    3. apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi; dan
    4. selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

    Masih berkaitan dengan suami yang tidak datang ke persidangan karena menolak gugatan cerai, diatur pula ketentuan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.[2]

    Dari sejumlah ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.

    Meski diharuskan datang secara pribadi, ada ketentuan yang mengatur bahwa penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.[3]

    Perwakilan kepada kuasa hukum atau kuasanya juga diterangkan dalam Pasal 142 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa:

    Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

    Jika dianalisis dan disimpulkan, pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meski suami tidak hadir, selama sudah diwakilkan kepada kuasanya. Kembali ke kasus hukum istri minta cerai suami menolak (dalam hal ini tidak datang ke persidangan), jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya alias tidak datang pun tidak diwakilkan, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

    Disarikan dari Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek yang Telah Inkracht, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

    Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap verstek tersebut. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

    Baca juga: Apakah Putusan Verstek Selalu Menguntungkan Penggugat?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44)
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
    Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [1] Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    [2] Pasal 142 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [3] Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?