Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
KLINIK TERKAIT
- perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
- Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
- adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- hilangnya akta nikah;
- adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
- adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
- perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;
- jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;
- jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;
- Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
- surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
- surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
- fotokopi KTP pemohon isbat nikah;
- membayar biaya perkara; dan
- berkas lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan.
- perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.
- terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah.[6]
- akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas.[7]
- terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II, diakses pada 3 Agustus 2020, pukul 16.30 WIB;
- Permohonan Isbat/Pengesahan Nikah, diakses pada 1 Agustus 2020, pukul 17.01 WIB.
TAGS
KLINIK TERBARU
Teori Kedaulatan Rakyat dan Penerapannya di Indonesia
17 Sep 2024Jerat Hukum Catut KTP Warga untuk Maju Pilkada
13 Sep 2024Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur?
13 Sep 2024Pelihara Satwa yang Dilindungi, Ini Sanksinya
13 Sep 2024Makna dan/atau dalam Peraturan Perundang-undangan
13 Sep 2024TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?