Akhir-akhir ini viral berita tentang jasad tergantung di flyover Cimindi, Cimahi. Menurut berita yang beredar, pria diduga bunuh diri di flyover tersebut. Namun, tidak sedikit netizen yang posting berita bunuh diri tersebut, dengan menyebutkan identitas (nama lengkap, foto, jenis kelamin, agama, alamat rumah, alumni sekolah, pekerjaan) korban bunuh diri.
Berkaitan dengan kasus pria gantung diri di flyover Cimindi, adakah sanksi pidana bagi netizen yang posting konten tentang bunuh diri? Apakah UU ITE 2024 dapat menyelesaikan problematika publikasi konten bunuh diri di medsos?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, netizen yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dalam hal ini mengunggah konten bunuh diri dengan menyebutkan identitas korban (nama lengkap, foto, jenis kelamin, dan lainnya) ke medsos, berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi dan dapat dipidana berdasarkan UU PDP.
Mengingat penyebaran konten dilakukan secara elektronik, bagaimana ketentuannya dalam UU ITE 2024? Adakah pasal dalam UU ITE 2024 yang mengatur tentang larangan publikasi konten bunuh diri?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Menyebarkan Teror/Ancaman Kekerasan dalam UU ITE 2024
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelumnya, kami turut berduka cita atas peristiwa bunuh diri yang terjadi. Sepanjang penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur larangan untuk memublikasikan informasi/dokumen elektronik atau konten tentang bunuh diri dan/atau korban bunuh diri.
Walau demikian, memublikasikan konten bunuh diri yang Anda maksud dapat kami asumsikan sebagai tindakan menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang tujuannya menakut-nakuti. Dalam UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, terdapat pasal yang berkaitan dengan tindakan teror atau ancaman kekerasan secara elektronik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 29 UU 1/2024 sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Dalam Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).
Lalu, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Melihat isi Pasal 29 UU 1/2024 dan penjelasannya, menurut hemat kami, Pasal 29 UU 1/2024 saat ini belum dapat digunakan untuk menyelesaikan problematika publikasi konten mengenai bunuh diri maupun korban bunuh diri. Karena, informasi/dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti secara spesifik ditujukan kepada korban, bukan ditujukan kepada masyarakat umum melalui media sosial (“medsos”).
Walau demikian, bukan berarti internet citizen (“netizen”) yang mengunggah dan menyebarkan berita bunuh diri dengan menyebutkan identitas korban bunuh diri, tidak dapat dijerat pidana. Hal tersebut karena penyebaran identitasorang lain berkaitan dengan pelindungan data pribadi.
Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, identitas korban yang terdiri dari nama lengkap, foto, jenis kelamin, agama, alamat rumah, alumni sekolah, pekerjaan, termasuk data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi oleh UU PDP.[1]
Kemudian, pada dasarnya setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.[2] Sehingga, netizen yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dalam hal ini mengunggah (posting) konten bunuh diri dengan menyebutkan identitas korban, berpotensi dipidanapenjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Atas penyebaran konten bunuh diri di medsos, kami menyarankan agar netizen bijak menyikapinya dengan melakukan beberapa hal berikut ini:
tahan diri untuk tidak berkomentar dan membangun asumsi mengenai kasus bunuh diri;
segera laporkan konten untuk dihapus oleh medsos yang bersangkutan;
tidak menyebarkan foto/video terkait orang yang bunuh diri;
hentikan penyebaran foto/video agar tidak menimbulkan kehendak bunuh diri pada orang yang sedang depresif; dan
tidak perlu mencari siapa yang salah atau apa yang menyebabkan seseorang bunuh diri.
Sebagai informasi, untuk mencegah kejadian bunuh diri terjadi, Anda dapat melaporkan kepada Hotline Bunuh Diri di Indonesia (Layanan Sejiwa), melalui nomor telepon119 ext 8. Dengan demikian, 119 dapat digunakan jika seseorang sudah mencoba melakukan bunuh diri atau situasi lain yang mengancam keselamatan nyawa seseorang.