Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasukdalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD.
Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar Rp18.900.000,00 sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000,00 sebulan.[5]
Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”)
Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]
Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:[8]
APBD, meliputi:
uang representasi;
tunjangan keluarga;
tunjangan beras;
uang paket;
tunjangan jabatan;
tunjangan alat kelengkapan; dan
tunjangan alat kelengkapan lain.
Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
tunjangan komunikasi intensif; dan
tunjangan reses.
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuan:
Uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]
Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]
Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]
Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran:[13]
Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 sebulan;
Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 sebulan;
Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 sebulan;
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. 1.800.000,00 sebulan.
Berdasarkan penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang representasi.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) lebih tepatnya 5 ayat (1) dan (2) mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/DPRD.
Sehubungan dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (“MA”), sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum (legal standing).