KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa

Share
Bisnis

Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa

Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa
Tasman Gultom, S.H., AAAI.K.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Bacaan 10 Menit

Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa

PERTANYAAN

Dear Hukum Online, sebuah perusahaan yang bertindak sebagai principal ingin memberikan penghargaan/bonus terhadap para distributor/agen yang telah berprestasi dalam hal memasarkan produk-produknya. Bonus itu dalam bentuk polis asuransi jiwa. Hal tersebut akan direalisasikan dengan cara perusahaan itu membayarkan premi asuransi jiwa untuk distributor/agen secara langsung kepada perusahaan asuransi. Untuk catatan: perusahaan principal tersebut dalam hal ini TIDAK DALAM DALAM POSISI sebagai pemegang polis, tertanggung ataupun penerima manfaat dari asuransi/beneficiary. Namun, ia hanya bertindak sebagai pihak asal uang premi dan pembayar premi ke perusahaan asuransi. Pertanyaan: 1. Apakah prinsip insurable interest dapat diterapkan dalam kasus di atas? 2. Dapatkah dikatakan bahwa perusahaan telah melanggar prinsip insurable interest? 3. Apakah perusahaan itu dianggap sebagai pihak dalam perjanjian asuransi jiwa? 4. Dalam kasus tersebut di atas, dapatkah perusahaan dipersamakan sebagai juru bayar kolektif? 5. Benarkah dalam hal pembayaran premi asuransi jiwa di Indonesia diwajibkan teknis pembayaran premi atas nama pemegang polis? Untuk jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih. Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Orang yang mempunyai insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) dalam asuransi jiwa adalah orang yang mempunyai kepentingan langsung jika terjadi suatu risiko terhadap dirinya yang menimbulkan kerugian yang mempunyai nilai ekonomi. Misalnya, risiko kematian, sehingga pemegang polis (si orang yang mempunyai insurable interest) tidak dapat lagi melakukan kegiatan ekonomi secara permanen, cacat tetap atau memerlukan biaya pengobatan. Jadi, dalam kasus di atas, prinsip insurable interest dapat diterapkan.

     

    KLINIK TERKAIT

    Cara Memilih Produk Asuransi yang Aman

    Cara Memilih Produk Asuransi yang Aman

    2.      Dalam kasus di atas, perusahaan tidak melanggar prinsip insurable interest.

     

    3.      Perusahaan bukan merupakan pihak dalam kasus di atas.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.      Perusahaan hanya sebagai juru bayar saja (memberikan hadiah berupa premi asuransi) kepada distributor atau agen yang berprestasi.

     

    5.      Tidak harus, karena pemegang polis yang namanya tertulis dalam polis, tidak dilarang mendapatkan pembayaran premi atas dirinya untuk membayar sejumlah premi.

     
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

    Tags

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!