Sektor non esesial diberlakukan 100% work from home (“WFH”);
Sektor esensial, seperti:
Keuangan dan perbankan, yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf;
Industri orientasi ekspor, dengan syarat pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor esensialpada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (“WFO”) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal, seperti:
Kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian;
Penanganan bencana, energi, logistik dan transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja yang termasuk ke dalam sektor kritikal dan esensial sebagaimana dimaksud di atas memang dapat tetap bekerja WFO sepanjang tidak melebihi kapasitas maksimal yang diperkenankan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu diketahui, ketentuan pembatasan di atas hanya berlaku untuk Kabupaten dan Kota
di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 yang ditetapkan dalam Diktum KesatuInstruksi Mendagri 15/2021 yang mencakup di antaranya seluruh wilayah DKI Jakarta, kota Depok, dan kota Bogor.
Surat tanda registrasi pekerja (“STRP”) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan/atau
Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Peraturan tersebut berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.[1]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang menggunakan kereta api komuter memang wajib memperlihatkan STRP/surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas sebagaimana dimaksud di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.