Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
suami istri mendirikan PT yang dibuat oleh
Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 02 Juli 2004.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
[1]
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa PT terdiri atas:
[2]PT Persekutuan Modal
PT persekutuan modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
[3]
PT jenis ini dikenal juga dengan PT biasa atau PT yang secara garis besar diatur dalam UU PT sebelum UU Cipta Kerja diundangkan.
PT Perorangan
PT perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang UMK.
[4]
Secara garis besar, perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
Bisakah Suami-Istri Bersama-sama Mendirikan PT?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus dilihat terlebih dahulu PT seperti apa yang hendak didirikan, apakah PT persekutuan modal atau PT perorangan, serta apakah antara suami-istri tersebut terdapat perjanjian pisah harta atau tidak.
Hal tersebut karena pada prinsipnya, suami-istri dianggap mempunyai "satu kepentingan”, yakni membentuk keluarga dimana suami menjadi kepala keluarga dan isteri menjadi ibu rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1
jo. Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Selain itu, kepentingan keduanya juga terlihat pada adanya penyatuan harta kekayaan yang dihasilkan selama perkawinan,
[13] kecuali jika ada perjanjian perkawinan di antara keduanya.
Dalam artikel
Begini Caranya Agar Suami Istri Bisa Mendirikan PT dijelaskan, dengan adanya penyatuan harta sebagai harta bersama, suami-istri dapat dikatakan merupakan satu kesatuan subjek hukum terkait kepemilikan harta selama perkawinan, karena hanya memiliki satu sumber harta, yaitu harta bersama. Padahal, untuk PT persekutuan modal, PT merupakan bentuk persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modalnya tidak bisa berasal dari satu sumber harta saja seperti harta bersama sepasang suami-istri.
Sehingga, berdasarkan pejelasan di atas, maka suami-istri dimungkinkan mendirikan PT dengan ketentuan sebagai berikut:
Suami-istri yang memiliki usaha yang memenuhi kriteria UMK dapat mendirikan PT perorangan, akan tetapi secara hukum yang menjadi pendiri dan pemegang sahamnya hanya salah seorang di antara keduanya saja, baik istri maupun suami.
Jika suami-istri sebelumnya sudah memiliki perjanjian pisah harta, maka keduanya dapat mendirikan PT persekutuan modal, karena suami-istri tersebut memiliki harta terpisah dan berwenang melakukan perbuatan hukum atas hartanya masing-masing, sehingga keduanya dapat menjadi pendiri dan pemegang saham yang terpisah.
Jika suami-istri tidak memiliki perjanjian pisah harta dan hendak mendirikan PT persekutuan modal, maka mereka dapat mencari 1 pemegang saham lain sebagai pendiri PT lainnya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[3] Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 21/2021
[4] Pasal 2 ayat (3) Permenkumham 21/2021
[5] Penjelasan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PT
[6] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT
[7] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 7 ayat (1) UU PT
[8] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT
[9] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 7 ayat (2) UU PT
[10] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153E UU PT
[11] Pasal 8 ayat (1) UU PT
[12] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan 153B ayat (1) UU PT
[13] Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan