Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
- uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
- menyangkut berlakunya hukum pidana (Pasal 1 ayat (1) KUHP);
- berlakunya peradilan anak, apakah anak itu sudah dewasa pada saat melakukan delik ataukah belum;
- menyangkut ketentuan residive (apakah pengulangan delik atau gabungan/concursus) delik;
- menyangkut lewat waktu (verjaring);
- rumusan delik sendiri menentukan (pencurian pada waktu malam dan seterusnya; pencurian pada waktu banjir, gempa, dan seterusnya).
- menyangkut kompetensi relatif hakim;
- berlakunya KUHP Indonesia (Pasal 2–Pasal 8 KUHP);
- ada delik yang menentukan di tempat tertentu, misalnya di muka umum;
- tempat-tempat yang terbatas berlakunya suatu ketentuan pidana, misalnya peraturan daerah yang hanya berlaku di wilayah sendiri;
- tempat menjadi bagian rumusan delik (misalnya seperti tersebut di muka, pencurian di sebuah rumah pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya atau kejahatan yang dilakukan di atas kapal laut, udara, dan lain-lain).
- Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
- Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
- putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
- putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
- Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta, 2017.
- Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama: Bandung, 2003.
KLINIK TERBARU
Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Perhitungan Kompensasi untuk Tanah yang Didirikan Tiang Listrik
PKWT Tidak Didaftarkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya!
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR! Simak Syaratnya
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!