Dalam Pasal 27 Perpu 1/2020 dinyatakan bahwa segala perbuatan terkait pelaksanaan Perpu tersebut tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana. Apakah norma ini memang memberikan imunitas bagi pejabat pelaksananya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam melaksanakan tugas terkait dengan penanganan akibat ekonomi dari pandemi COVID-19, para pejabat terkait memang diberikan imunitas untuk tidak dapat diproses hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Namun imunitas tersebut tidak bersifat mutlak. Dengan kata lain, imunitas tersebut terbatas, dengan syarat:
dilaksanakan dengan iktikad baik (good faith); dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imunitas tersebut dengan sendirinya gugur apabila si pembuat kebijakan memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) telah berdampak pada memburuknya perkonomian Indonesia.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehingga pemerintah dan lembaga terkait merasa perlu segera mengambil tindakan, kebijakan, dan langkah-langkah yang cepat untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Namun, bunyi Pasal 27 ayat (2) Perpu 1/2020, dianggap memberikan imunitas mutlak bagi lembaga atau pejabat terkait, sebagaimana tergambar dalam pertanyaan Anda.
Pejabat dianggap bebas dari jerat hukum, sehingga muncul kekhawatiran kebijakan-kebijakan yang diambil akan melenceng dan merugikan negara.
Benarkah demikian? Mari kita baca isi Pasal 27 ayat (2) Perpu 1/2020:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana, kalimat “tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana”dalam pasal ini memang dapat dikatakan sebagai bentuk imunitas bagi pejabat-pejabat terkait, agar tidak dapat diproses hukum dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.
Namun menurut hemat kami, imunitas tersebut tidak bersifat mutlak. Dengan kata lain, merupakan imunitas yang terbatas dan bersyarat.
Apa saja syaratnya?
Dilaksanakan dengan iktikad baik (good faith); dan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur apabila si pembuat kebijakan memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut melahirkan suatu kaidah hukum, di mana sifat melawan hukum suatu tindakan hilang, bukan hanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan juga asas-asas keadilan atau asas-asas hukum tidak tertulis, dan bersifat umum.
Misalnya, negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung.
Dengan demikian, apabila kaidah tersebut dilanggar, maka pejabat yang dimaksud dalam Perpu 1/2020 tetap dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana.
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Jika sebelumnya imunitas advokat terbatas pada saat menjalankan profesi dalam persidangan, kini juga mencakup aktivitas di luar sidang pengadilan (hal. 66):
Namun tentunya imunitas tersebut berlaku hanya apabila advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik.
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak,tidak dapatdilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini pernah dilakukan uji materiel, karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 (hal. 407) menjelaskan bahwa tanpa adanya Pasal 22 tersebut, pihak-pihak yang disebut di dalamnya memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, penyidikan, dituntut secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, menurut hemat kami, imunitas terbatas tersebut muncul untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi para pejabat-pejabat terkait.
Agar di kemudian hari, mereka tidak dapat dipersalahkan atau diproses hukum atas kebijakan-kebijakan luar biasa yang diambil guna penyelamatan perekonomian dan stabilitas nasional, sepanjang didasari iktikad baik dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mengingat kondisi saat ini bersifat luar biasa dan kerap memerlukan keputusan yang cepat dan tepat, pemberian imunitas terbatas tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman secara psikologis bagi pejabat-pejabat terkait.
Khususnya, dalam mengambil kebijakan maupun diskresi yang diperlukan, dengan dibatasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.