Baru-baru ini netizen mengupload kwitansi tarif parkir bus pariwisata di kawasan wisata Kota Yogyakarta yang dianggap tak lazim, yakni Rp350 ribu untuk parkir selama 1.5 jam. Setelah diselidiki, ternyata pihak kru bus bekerja sama dengan pengelola parkir untuk markup tarif parkir yang semula sebesar Rp150 ribu menjadi Rp350 ribu. Terhadap hal ini, bagaimana hukum memberikan perlindungan bagi konsumen? Adakah jerat hukum bagi pelaku?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya, pemerintah daerah berwenang mengelola fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar ruang milik jalan pemerintah daerah. Sedangkan pihak swasta dapat mengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta, sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah mengenai perparkiran.
Petugas/pihak pengelola fasilitas parkir wajib antara lain menyerahkan karcis parkir resmi dan mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jika dilanggar, apa sanksinya? Lalu, upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh konsumen pengguna lahan parkir yang merasa dirugikan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diselidiki terlebih dahulu apakah bus tersebut parkir di tempat parkir resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau tidak.
Dikutip dari Alami Kerugian Saat Parkir Kendaraan, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen, ada 2 jenis bentuk parkir, yaitu parkir off street atau parkir di luar bahu jalan dan parkir on street yaitu parkir di bahu jalan. Parkir off street yaitu ketika konsumen melakukan parkir secara resmi dan memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah bekerja sama dengan pengelola parkir. Sedangkan parkir on street ialah parkir yang biasa ditemukan di lahan-lahan pemukiman dikelola oleh pemilik tanah atau dikelola oleh warga lokal. Dalam hal ini, pemerintah daerah telah mengatur tarif parkir bagi konsumen yang akan memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi (hal. 1).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Maka dari itu, kami akan menjelaskan dari sisi tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah dan tempat parkir yang dikelola swasta.
Hukumnya Markup Biaya Parkir di Tempat Parkir yang Dikelola Pemda
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, pemerintah daerah telah mengatur tarif parkir bagi konsumen yang akan memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah.
Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan, yani tempat parkir di dalam ruang milik jalan yang ditentukan oleh walikota sebagai tempat parkir kendaraan; dan
Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, yakni tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi gedung parkir, taman parkir, dan pelataran atau lingkungan parkir, yang dibedakan menjadi:
Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan pemerintah daerah, yakni tempat khusus parkir yang dimiliki pemerintah daerah yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah atau badan atau orang pribadi; dan
Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta, yakni tempat parkir yang bukan milik pemerintah, yang dikelola oleh orang pribadi atau badan.
Pengelolaan fasilitas parkir yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi:[2]
Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan;
Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan pemerintah daerah;
Fasilitas parkir insidental di dalam ruang milik jalan; dan
Fasilitas parkir insidental di luar ruang milik jalan pemerintah daerah.
Untuk setiap fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan, walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada juru parkir, yakni orang yang diberi izin untuk melaksanakan tugas parkir pada fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan.[3]
Menyerahkan karcis parkir resmi yang telah di porporasi oleh pemerintah daerah sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh walikota.
Juru parkir yang melanggar kewajiban di atas dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat tugas.[5] Tak hanya itu, juru parkir yang melanggarnya juga akan diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.[6]
Selain itu, dalam hal petugas parkir mengenakan biaya parkir lebih tinggi dibandingkan berapa tarif parkir yang seharusnya, maka patut diduga petugas parkir yang telah bekerja sama dengan pihak kru bus melakukan pungutan liar (“pungli”).
Terhadap perbuatan pungli, konsumen yang dirugikan dapat melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli. Selain itu, konsumen yang menemukan adanya praktik pungli di kawasan wisata dapat menempuh langkah-langkah sebagaimana diterangkan dalam Langkah Menghadapi Pungutan Liar di Tempat Wisata.
Hukumnya Markup Biaya Parkir di Tempat Parkir Swasta
Selanjutnya, apabila dilakukan di fasilitas parkir di luar ruang yang dikelola pihak swasta, seharusnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta wajib memiliki izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.[7]
Pengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta wajib, di antaranya:[8]
memasang papan tarif parkir dan rambu di tempat parkir;
menyediakan pakaian seragam petugas parkir di tempat parkir; dan
mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh walikota.
Pihak yang tidak memiliki izin menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.[9]
Selain itu, petugas parkir yang meminta tarif lebih dari batas paling tinggi tarif parkir yang ditetapkan diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.[10]
Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pengguna Lahan Parkir
Ditinjau dari segi perlindungan konsumen sebagaimana diatur UU Perlindungan Konsumen, konsumen berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.[11] Di sisi lain, pelaku usaha, dalam hal ini yaitu pengelola parkir wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.[12]
Oleh karenanya, atas perbuatan pihak pengelola parkir yang memasang tarif parkir melebihi tarif parkir yang seharusnya, pengguna fasilitas parkir selaku konsumen yang dirugikan dapat menggugat penyedia fasilitas parkir melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.[13]
Di sisi lain, dikarenakan perbuatan ini dilakukan oleh pengelola parkir bersama-sama dengan pihak kru bus dan mengakibatkan kerugian bagi penumpang bus, menurut hemat kami, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”), dan oleh karenanya berlaku ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Dengan demikian, konsumen dapat pula menggugat perbuatan menetapkan tarif parkir melebihi batas tarif parkir yang telah ditetapkan dengan mengajukan gugatan PMH ke pengadilan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.