Pidana Bisa Jadi Perdata?
![Pidana Bisa Jadi Perdata? Article Klinik](https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg)
PERTANYAAN
Bagaimana ketentuannya yang mengatakan bahwa suatu Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Uang dapat menjadi Hukum Perdata (Hutang Piutang) apabila ada pembayaran walaupun belum seluruhnya?Apakah bisa, Pidana-nya hapus menjadi Perdata?Terima Kasih