Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perspektif Perusahaan Swasta
Namun demikian, ketentuan mengenai larangan tersebut dapat saja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
[1]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Sedangkan sebuah peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
[2]hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
syarat kerja;
tata tertib perusahaan; dan
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Sedangkan perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
[3]hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Perspektif Instansi Pemerintahan
Namun mengingat pekerjaan kedua Anda berada di instansi pemerintahan, kami asumsikan Anda berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara (“ASN”), yaitu profesi bagi
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah.
[4]
Dari sudut pandang ini, ada perlunya kita meninjau ketentuan bagi masing-masing jenis ASN tersebut, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Dalam hal ini, PNS dilarang untuk menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin.
PNS juga dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
[5]
Pelanggaran atas kedua ketentuan ini dapat berujung pada hukuman disiplin berat, berupa:
[6]penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
pembebasan dari jabatan;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam peraturan yang lain, juga terdapat ketentuan bahwa PNS hanya dapat bekerja pada perusahaan milik negara atau perusahaan swasta milik instansi resmi yang
mempunyai tujuan serta fungsi sosial baik sebagai pemimpin, pengurus, pengawas atau pegawai biasa, atas dasar penugasan dari pejabat yang berwenang dan diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku.
[7]
Penugasan dalam perusahaan tersebut
tidak dibenarkan untuk dirangkap dengan jabatan di pemerintahan, kecuali untuk penugasan sebagai pengawas dalam perusahaan.
[8]
Menurut hemat kami, larangan merangkap dengan jabatan dalam pemerintahan tersebut terkait dengan kemungkinan terganggunya sejumlah kewajiban PNS terkait. Contohnya, kewajiban melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
[9]
Pelanggaran atas kewajiban-kewajiban tersebut diberikan hukuman disiplin ringan. Secara spesifik, terkait pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diberikan sanksi:
[10]teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja;
teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan 10 hari kerja; dan
pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.
Namun demikian, setiap instansi dapat menetapkan disiplin PPPK sesuai dengan karakteristiknya. Tata cara pengenaan sanksi disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan disiplin bagi PNS.
[11]
Konsekuensi Hukum bagi Status Pekerja Swasta
Apabila dirangkum, maka boleh tidaknya Anda merangkap pekerjaan sebagai pegawai swasta dan ASN perlu memerhatikan ketentuan berikut:
dari segi perusahaan swasta, perlu dilihat ada tidaknya ketentuan larangan terkait di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
dari segi instansi pemerintahan dengan status PNS, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut:
perusahaan swasta tempat bekerja bukan merupakan perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
perusahaan tersebut memiliki tujuan dan fungsi sosial;
mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang;
tidak merangkap jabatan di pemerintahan;
tidak mengganggu tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS, sehingga tetap dapat dikerjakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; serta
tidak menganggu ketentuan jam kerja;
dari segi instansi pemerintahan dengan status PPPK, perlu diperhatikan adanya larangan tersebut dalam disiplin PPPK yang disusun instansi tempat bekerja.
Selain sanksi disiplin bagi PNS dan PPPK, rangkap pekerjaan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum terhadap hubungan kerja Anda dengan perusahaan swasta terkait.
Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel
Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan?, apabila di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak diatur mengenai larangan tersebut, maka pengusaha tidak dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja atas alasan tersebut.
Namun, jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama diatur mengenai larangan bekerja di dua tempat berbeda, maka pengusaha dapat memutus hubungan kerja.
Di sisi lain, jika Anda sejak awal tidak mematuhi ketentuan rangkap pekerjaan untuk PNS dan PPPK di atas, sedangkan perusahaan sendiri mengetahui hal tersebut dan mengabaikannya, menurut hemat kami, perjanjian kerja Anda menjadi batal demi hukum.
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Salim H.S. dalam buku Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (hal. 35) menguraikan bahwa perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
Dalam UU Ketenagakerjaan sendiri telah ditegaskan pula bahwa ketentuan di dalam perjanjian kerja terkait besaran upah dan cara pembayarannya, serta syarat-syarat kerja
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[12]
Dalam hal ini, larangan yang dilanggar adalah syarat-syarat rangkap pekerjaan bagi PNS
yang telah diuraikan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
[1] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 124 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 4 angka 3 dan 4 PP 53/2010
[6] Pasal 13 angka 3 dan 4
jo. Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010
[8] Pasal 3 ayat (2) PP 6/1974
[9] Pasal 3 angka 5 dan 11 PP 53/2010
[10] Pasal 8 angka 3 dan 9 PP 53/2010
[11] Pasal 52 ayat (2) dan (3) PP 49/2018
[12] Pasal 54 ayat (2) UU Ketenagakerjaan