Perusahaan saya hendak mendirikan anak perusahaan namun meminjam identitas orang lain (dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas). Praktik ini dilakukan agar pemilik perusahaan tidak terkena pajak yang besar. Bagaimana hukumnya? Saya hanya seorang karyawan yang diminta atasan saja (nominee).
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Praktik yang Anda tanyakan dikenal dengan sebutan nominee (pinjam nama), yaitu dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas, merupakan direksi yang dalam perjanjiannya menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Namun praktik pinjam nama ini secara tegas dinyatakan dilarang di Indonesia. Kemudian, bagaimanakah bunyi pasal yang melarang praktik ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelumnya yang Anda tanyakan terkait direksi fiktif dikenal dengan sebutan nominee, yaitu dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas, merupakan direksi yang dalam perjanjiannya menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Hal ini sering terjadi di Indonesia di mana pihak yang menunjuk nominee seringkali dikenal sebagai pihak beneficiary. Nominee mewakili kepentingan beneficiary dan karenanya nominee dalam melakukan tindakan-tindakan khusus harus sesuai dengan yang diperjanjikan dan tentunya harus sesuai dengan perintah yang diberikan oleh pihak beneficiary. Jadi, peran nominee mewakili direksi yang ada pada saat itu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Praktik nominee arrangement tersebut sesuai dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 25/2007 diatur:
Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatasuntuk dan atas nama orang lain.
Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Adapun tujuan pengaturan ayat ini adalah menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.[1]
Dan lebih jelasnya juga dinyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya (pemilik aslinya).[2] Yang dimaksud di sini adalah perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.[3]
Walaupun dibuat “Counter Document” seolah-olah sebagai pemilik”, yang diakui sebagai pemilik yang sah di mata hukum adalah warga negara Indonesia yang terdaftar dalam akta (nominee).
Sebagai direksi fiktif (nominee) akan memperoleh penghasilan ganda yang diperoleh dari jabatan semula maupun jabatan sebagai beneficiary, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas kedua penghasilan tersebut.
Dengan demikian, wajib pajak yang mewakili sebagai nominee dalam perihal Tax Avoidance sebagai sarana penghindaran pajak harus menyertakan Surat Pernyataan yang memperjelas status nominee yang diberikan kepadanya, sehingga pada saat pelaporan dan pembayaran pajak, tidak diasumsikan sebagai pihak yang terlibat dalam kondisi Tax Avoidance dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.