Apabila orang lain menyebarkan aib saya tanpa persetujuan dari saya, maka termasuk ke dalam tindak pidana apa? Apakah pencemaran nama baik atau gimana? Orang ini menyebarkan aib saya melalui media sosial dan membuat saya malu terhadap orang-orang yang mengetahuinya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perbuatan menyebarkan aib seseorang dapat dipidana atas dasar pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.
Lalu, bagaimana dengan perbuatan pencemaran nama baik yang disebarkan di media sosial?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menyebarkan Aib Orang Lain di Media Elektronik yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 19 Desember 2018.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menyebarkan Aib Orang Lain
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, yang dimaksud dengan aib menurut KBBI adalahmalu, cela, noda, salah dan keliru. Kemudian untuk mengetahui apakah penyebaran aib seseorang merupakan tindak pidana atau bukan, berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026,[1] disebutkan ketentuan berikut ini.
KUHP
UU 1/2023
Pasal 310
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. [2]
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 433
Setiap orang yang dengan lisanmenyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[3]
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[4]
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Pasal 311 ayat (1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 434 ayat (1)
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[5]
Mengenai Pasal 310 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 226), berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak).
Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan (hal. 225), perbuatan ini hanya dapat dituntut, apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan).
Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu dalam Pasal 310 KUHP, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
Maka, menjawab pertanyaan Anda, ini berarti walaupun aib yang disebarluaskan itu adalah benar adanya, akan tetapi, jika hal tersebut mempermalukan Anda, dapat diadukan.
Pencemaran Aib Melalui Media Sosial
Menjawab pertanyaan kedua Anda, berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3)UU ITEyang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelakunya dikenai sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.[6] Jadi orang yang menyebarkan aib melalui media sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jika ada pengaduan dari korban yang merasa dipermalukan karena aibnya sudah disebarkan.
Sebagai contoh kasus pencemaran nama baik di media sosial dapat dilihat dalamPutusan PN Selayar Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN Slr di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan cara menuduh seorang perempuan sakit jiwa melalui facebook (hal. 15).
Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yaitu pidana penjara selama 3 bulan. Namun, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir (hal. 19).