Saya sering melihat spoiler film di media sosial dengan cara pemilik akun medsos mengunggah dan menyebarkan screenshot film dari Netflix. Lantas, bagaimana pandangan hukum atas tersebarnya screenshot film dari Netflix?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Film merupakan bagian karya sinematografi yang termasuk sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Atas karya film tersebut, pencipta/pemegang hak cipta harus memberikan izin terlebih dahulu karena berhak atas hak moral dan hak ekonomi, yang di antaranya meliputi hak untuk melakukan penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman ciptaan.
Lantas, apakah menyebarkan screenshot film dari Netflix tergolong sebagai pelanggaran hak cipta?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dikarenakan pertanyaan Anda menyinggung persoalan hak cipta, maka kami akan mengacu pada ketentuan dalam UU Hak Cipta.
Film sebagai Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta dan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Di dalam UU Hak Ciptatelah diatur mengenai jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, antara lain drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim dan karya sinematografi.[2]
Menurut hemat kami, karya film di Netflix termasuk sebagai karya sinematografi sebab karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.[3]
Adapun jangka waktu perlindungan hak cipta atas karya sinematografi adalah selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[4]
Hak Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
Selanjutnya, pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi memiliki hak eksklusif atas ciptaannya yang dilindungi hukum yang terdiri atas:[5]
Hak moral, yakni hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[6]
Tetap mencantumkan/tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak ekonomi, yakni hak eksklusif pencipta/pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, di antaranya untuk melakukan:[7]
Penggandaan ciptaan, yakni proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[8]
Pendistribusian ciptaanatau salinannya, yakni penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.[9]
Pengumuman ciptaan, yakni pembacaan, penyiaran, pameran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, baik elektronik atau non elektronik, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[10]
Adapun setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapat izin pencipta atau pemegang hak cipta.[11] Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[12]
Hukumnya Menyebarkan Screenshot Adegan Film dari Netflix
Mengacu pada penjelasan di atas, terkait pertanyaan Anda atas perbuatan seseorang yang menyebarkan cuplikan adegan film (karya sinematografi) dari Netflix ke media sosial dengan tujuan membocorkan (spoiler) isi dari filmnya, dapat dikategorikan sebagai pengumuman ciptaan yang termasuk sebagai hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta. Dengan demikian, perbuatan tersebut pada dasarnya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Selanjutnya, untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan tersebut dapat dijerat pidana atau tidak, perlu dilihat terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut bersifat komersial, melanggar hak ekonomi dari pencipta/pemegang hak cipta atau tidak.
Apabila perbuatan menyebarkan screenshot adegan film dari Netflix tersebut bersifat komersial dan melanggar hak pencipta/pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, serta dilakukan tanpa izin, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penting untuk diperhatkan bahwa setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).[13]
Dalam hal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil verifikasi laporan, atas permintaan pelapor, Menteri merekomendasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menutup sebagian/seluruh konten yang melanggar hak cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.[14]
Namun sebaliknya jika penyebaran cuplikan film tersebut bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta menyatakan tidak keberatan atas penyebarluasan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta.