Bagaimana menentukan forum dan hukum yang berlaku dalam kasus pelanggaran KI yang terjadi lintas batas negara. Karena, baru-baru ini viral akun YouTube Indonesia yang ternyata melakukan plagiarisme terhadap karya orang asing. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Jika pelaku plagiarisme adalah orang yang berwarga negara Indonesia, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum, baik secara keperdataan melalui pengadilan niaga atau secara pidana melalui mekanisme peradilan pidana terkait tindak pidana khusus terhadap hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
Mengacu pada Pasal 120 UUHC tindak pidana terhadap hak cipta merupakan delik aduan murni, artinya pihak yang melakukan upaya hukum atas tindakan plagiarisme tersebut haruslah pihak yang dirugikan itu sendiri. Demikian juga upaya keperdataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 UUHC, gugatan juga harus dilakukan oleh pihak yang secara langsung dirugikan, dalam hal ini pencipta atau pemegang hak cipta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Berdasarkan UUHC, konten YouTube yang Anda maksud termasuk ciptaan dan Warga Negara Asing (“WNA”) yang Anda maksud tersebut disebut sebagai pencipta.
Mengacu pada Pasal 1 angka 2 dan 3 UUHC yang disebut ciptaan dan pencipta adalah sebagai berikut:
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata
Pencipta konten YouTube yang Anda maksudkan tersebut berhak atas hak cipta terhadap ciptaannya. Hak cipta didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UUHC yang berbunyi:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 64 ayat (2) UUHC menegaskan bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait.
Selain itu, salah satu ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah karya sinematografi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC. Dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
Maka, plagiarisme oleh warga negara Indonesia di Indonesia atas konten YouTube milik WNA yang merupakan bentuk karya sinematografi dapat diselesaikan di pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1)dan(2) UUHC dan/atau peradilan pidana untuk aspek pidananya sebagaimana diatur dalam, salah satunya, Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf b UUHC yang berbunyi:
Pasal 113 ayat (3) UUHC
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 9 ayat (1) huruf b UUHC
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
Selain itu, Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanamenerangkan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia, sehingga jika pelaku adalah warga negara Indonesia, maka dapat dihukum oleh badan peradilan pidana Indonesia.
Dalam Pasal 5 ayat (1) dan(2) Berne Convention diterangkan bahwa:
Authors shall enjoy, in respect of works for which they are protected under this Convention, in countries of the Union other than the country of origin, the rights which their respective laws do now or may hereafter grant to their nationals, as well as the rights specially granted by this Convention.
The enjoyment and the exercise of these rights shall not be subject to any formality; such enjoyment and such exercise shall be independent of the existence of protection in the country of origin of the work. Consequently, apart from the provisions of this Convention, the extent of protection, as well as the means of redness afforded to the author to protect his rights, shall be governed exclusively by the laws of the country where protection is claimed
Jika diterjemahkan secara bebas, artinya ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian, yaitu ciptaan seorang warga negara peserta perjanjian atau ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum yang sama di negara lain tersebut, seperti ciptaan seorang warga negara sendiri.
Dalam hal ini, tanpa pencipta konten YouTube tersebut mendaftarkan ciptaan pun, Indonesia wajib memberi perlindungan hukum yang sama, seperti warga negaranya melalui UUHC.
Jika pelaku plagiarisme berada di Indonesia dan merupakan warga negara Indonesia, maka pengadilan yang berhak mengadili adalah pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2) UUHC.
Selain itu, patut dipahami pula bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement gugatan perdata dilayangkan kepada pengadilan di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya. Maka dari itu, gugatan diajukan di pengadilan di Indonesia.
Terkait aspek pidana pada tindakan plagiarisme tersebut, jika pencipta atau pemegang ciptaan atas konten YouTube tersebut keberatan, maka dapat melakukan upaya hukum.
Patut dipahami bahwa Pasal 120 UUHC menyatakan bahwa tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan murni, artinya pihak yang melakukan upaya hukum atas tindakan plagiarisme tersebut haruslah pihak yang dirugikan itu sendiri.
Demikian juga pada proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 UUHC, harus ada pihak yang dirugikan secara langsung baik pencipta maupun pemegang hak cipta yang menggugat ke pengadilan niaga.
Selama pencipta atau pemegang hak cipta atas konten YouTube tersebut tidak melakukan upaya hukum, baik secara perdata melalui pengadilan niaga maupun secara pidana, maka pihak lain yang tidak terlibat tidak dapat melakukan upaya hukum.