Intisari:
Suatu merek hanya dapat dilindungi apabila ia terdaftar di negara yang diinginkan perlindungannya. Apakah Anime Jepang yang Anda pakai sebagai lambang dan nama kafe Anda termasuk pelanggaran hak cipta atau hak merek, jelaslah bahwa suatu ciptaan yang penciptanya berasal dari Jepang pun berhak menikmati perlindungan hak cipta di negara Indonesia karena Jepang dan Indonesia sama-sama negara penandatangan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Jadi, apabila ada pihak yang tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak-hak tersebut, maka dapat digugat secara perdata ataupun dikenai sanksi pidana karena termasuk pelanggaran terhadap hak cipta dan hak merek terdaftar atas Anime Jepang yang digunakan sebagai lambang atau nama kafe. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlu dipahami bahwa Anime berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring yang diakses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah animasi atau kartun khas jepang.
Hak Cipta Anime Jepang
Membahas mengenai penggunaan Anime Jepang sebagai lambang dan nama kafe, maka kita harus masuk pada perlindungan hak cipta dari Anime Jepang yang dimaksud. Dalam Pasal 2 ayat (1) poin (i)
Copyright Law of Japan, yang dimaksud dengan ciptaan atau
‘works’ adalah:
a production in which thoughts or sentiments are expressed in a creative way and which falls within the literary, scientific, artistic or musical domain.
Sedangkan klasifikasi suatu ciptaan atau ‘works’ dalam hukum hak cipta Jepang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Copyright Law of Japan sebagai berikut:
As used in this Law, "works" shall include, in particular, the following:
novels, dramas, articles, lectures and other literary works;
musical works;
choreographic works and pantomimes;
paintings, engravings, sculptures and other artistic works;
architectural works;
maps as well as figurative works of a scientific nature such as plans, charts, and models;
cinematographic works;
photographic works;
program works.
News of the day and miscellaneous facts having the character of mere items of information shall not fall within a term "works" mentioned in item (i) of the preceding paragraph.
The protection granted by this Law to works mentioned in paragraph (1), item (ix) shall not extend to any programming language, rule or algorithm used for making such works. In this case, the following terms shall have the meaning hereby assigned to them respectively:
"programming language" means letters and other symbols as well as their systems for use as means of expressing a program;
"rule" means a special rule on how to use in a particular program a programming language mentioned in the preceding item;
"algorithm" means methods of combining, in a program, instructions given to a computer.
Anime Jepang masuk dalam perlindungan hukum hak cipta Jepang sebagai ciptaan yang dilindungi. Bentuk ciptaannya bermacam-macam dan apabila bentuk ciptaan itu termasuk dalam klasifikasi ciptaan yang dilindungi hukum hak cipta Jepang, maka perlindungan hak cipta melekat pada karya tersebut.
Hak Merek Anime Jepang
Dari karya yang sudah ada tersebut, untuk perlindungan lebih maksimal dan digunakan dalam perdagangan, maka Anime biasanya didaftarkan sebagai merek. Di mana dalam perlindungan hak merek Jepang, definisi merek menurut Pasal 2 ayat (1)
Japan Trademark Act adalah sebagai berikut.
"Trademark" in this Act means, among those which can be perceived by people, any character, figure, sign or three-dimensional shape or color, or any combination thereof; sounds, or anything else specified by Cabinet Order (hereinafter referred to as a "mark") which is:
used by a person in connection with a good which the person produces, certifies or assigns as its business; or
used by a person in connection with the services which the person provides or certifies as its business (except those provided for in the preceding item).
A mark duly registered in a country of the Union shall be regarded as independent of marks registered in the other countries of the Union, including the country of origin.
Ini artinya bahwa merek yang terdaftar di suatu negara dianggap sebagai merek yang mandiri, terpisah perlindungannya dengan merek yang sudah terdaftar di negara asalnya karena negara penandatangan konvensi menentukan sendiri hukum nasional yang berlaku untuk syarat-syarat dan pendaftaran merek. Oleh sebab itu, suatu merek hanya dapat dilindungi apabila ia terdaftar di negara yang diinginkan perlindungannya.
Authors shall enjoy, in respect of works for which they are protected under this Convention, in countries of the Union other than the country of origin, the rights which their respective laws do now or may hereafter grant to their nationals, as well as the rights specially granted by this Convention.
Ini berarti bahwa pencipta yang berasal dari negara-negara penandatangan konvensi mendapatkan perlindungan hak cipta yang sama di negara sesama penandatangan konvensi. Akan tetapi mengenai bagaimana hukum nasional itu dibuat dan dijalankan, tergantung dari negara tersebut.
Kembali kepada pertanyaan Anda mengenai apakah Anime Jepang yang Anda pakai sebagai lambang dan nama café Anda termasuk pelanggaran hak cipta atau hak merek, jelaslah bahwa suatu ciptaan yang penciptanya berasal dari Jepang pun berhak menikmati perlindungan hak cipta di negara Indonesia karena Jepang dan Indonesia sama-sama negara penandatangan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
Perlu digarisbawahi bahwa semua perlindungan yang menyangkut kekayaan intelektual kuncinya ada pada izin pencipta/pemilik/inventor atau pemegang haknya di mana negara memberikan hak eksklusif kepada mereka tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur pula dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), dinyatakan bahwa:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dengan demikian apabila ada pihak tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak-hak tersebut, maka dapat digugat secara perdata ataupun dikenai sanksi pidana karena termasuk pelanggaran terhadap hak cipta dan hak merek terdaftar atas Anime Jepang yang digunakan sebagai lambang atau nama kafe.
[2]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 113 UU Hak Cipta dan Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 100 UU MIG