KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemiliknya

Share
Pertanahan & Properti

Hukumnya Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemiliknya

Hukumnya Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemiliknya
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait persoalan hak menempati rumah. Bolehkah seseorang menempati suatu rumah kosong tanpa seizin pemilik rumah? Si pemilik rumah memang sudah tidak menempati rumah selama berpuluh-puluh tahun, dibiarkan jadi rumah kosong, dan tidak pernah menitipkan rumah kepada orang lain. Apakah orang lain yang menempati tanpa izin tersebut bisa dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasanya penghunian rumah dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya dengan cara bukan sewa menyewa dan harus atas persetujuan atau izin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis.

    Lantas, bagaimana jerat hukum bagi pelaku yang menempati rumah kosong tanpa izin pemilik rumah?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik Rumah yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 14 Februari 2017.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pada dasarnya tindakan orang yang menempati rumah kosong seperti yang Anda jelaskan diatur dalam ketentuan PP 14/2016 dan perubahannya yang disebut dengan penghunian rumah oleh bukan pemilik melalui cara bukan sewa-menyewa.

     

    Dasar Hukum Menghuni Rumah Orang Lain

    Perlu diketahui bahwa secara hukum setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah.[1]  Adapun berbagai cara dilakukannya penghunian rumah dapat berupa:[2]

    1. hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. cara sewa menyewa; atau
    3. cara bukan sewa menyewa.

    Apabila penghunian rumah dilakukan dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik rumah dan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.[3]

    Pada perjanjian tertulis sekurang-kurangnya harus mencantumkan ketentuan mengenai:[4]

    1. hak dan kewajiban;
    2. jangka waktu sewa menyewa;
    3. dan besarnya harga sewa; dan
    4. kondisi force majeure.

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sebuah rumah dapat dihuni oleh orang lain baik dengan cara sewa menyewa atau bukan sewa menyewa yang tetap memerlukan persetujuan atau izin dari pemilik rumah dan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis.

    Selanjutnya menurut Urip Santoso dalam bukunya Hukum Perumahan, penghunian rumah oleh bukan pemilik rumah dengan cara bukan sewa menyewa dapat terjadi pada rumah milik seseorang yang ditinggalkan oleh pemiliknya karena suatu keperluan, misalnya pemilik rumah melaksanakan tugas belajar atau bekerja di luar kota atau di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu tersebut, pemilik rumah memperkenankan orang lain untuk menghuni rumahnya tanpa membayar uang sewa (hal. 327).

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, jika seseorang menghuni rumah kosong yang bukan miliknya, ia harus menempatinya dengan izin pemilik rumah berdasarkan perjanjian tertulis.

     

    Jerat Pidana Menghuni Rumah Orang Lain Tanpa Izin

    Mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang Anda sebutkan, perlu diketahui bahwa delik perbuatan tidak menyenangkan telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya.

    Adapun dalam pengaturan pada KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026 diatur mengenai pidana bagi orang yang masuk ke dalam rumah orang lain dengan bunyi sebagai berikut:

    Pasal 167 ayat (1) KUHP

    Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.[6]

    Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[7]

     

     

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:

    1. Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;
    2. Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.

    R. Soesilo menyatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak. Lebih lanjut, Anda dapat juga membaca artikel Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin, Bisakah Dipidana?

    Oleh karenanya, si pemilik rumah kosong dapat mengambil langkah dengan melaporkan tindak pidana kepada kepolisian.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

     

    Jerat Hukum Perdata Jika Rumah Dihuni Tanpa Izin

    Sementara dari segi hukum perdata, jika pemilik rumah kosong itu merasa dirugikan dengan perbuatan orang yang menempati rumahnya tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Adapun PMH ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

    1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan.

    Menurut Rosa Agustina (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

    Oleh karena itu, perbuatan menghuni rumah kosong tersebut dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dan harus dilakukan dengan izin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis.  Adapun jika pemilik rumah merasa terganggu dan dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat menuntut secara pidana serta mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar PMH.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus rumah kosong dapat kita lihat dalam Putusan PN Sidoarjo No. 526/Pid.N/2011/PN.Sda, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu tidak segera pergi dari rumah, atas permintaan orang yang berhak atau pemilik rumah.

    Dalam kurun waktu tertentu, terdakwa sudah menempati rumah bukan milik terdakwa tanpa sewa. Sebelumnya pemilik rumah sudah melakukan beberapa kali somasi agar terdakwa segera pergi dari rumah itu, tetapi terdakwa tetap tidak menghiraukan somasi tersebut. Karena perbuatan terdakwa, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya menempati rumah kosong tanpa izin pemiliknya, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

     

    REFERENSI

    1.  
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003;
    4. Urip Santoso. Hukum Perumahan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

     

    PUTUSAN

    Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 526/Pid.B/2011/PN.Sda.


    [1] Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 14/2016”)

    [2] Pasal 28 ayat (2) PP 14/2016

    [3] Pasal 28 ayat (3) dan (4) PP 14/2016

    [4] Pasal 28 ayat (5) PP 14/2016

    [5] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [6] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda