Hukumnya Memodifikasi Gambar Tanpa Izin
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Apakah memodifikasi gambar tanpa izin melanggar hak cipta?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 3 Menit
Apakah memodifikasi gambar tanpa izin melanggar hak cipta?
Bicara mengenai Hak Cipta berarti bicara mengenai dua substansi hak yang terkandung di dalamnya, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Pada bagian umum Penjelasan dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) telah disampaikan sebagai berikut :
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Jika kita membaca definisi dari hak cipta yang terdapat dalam UUHC, maka kita akan melihat esensi dari hak ekonomi di mana hak cipta didefinisikan sebagai: hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu.
Dalam pasal 12 ayat (1) huruf f UUHC telah dinyatakan bahwa gambar adalah termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi. Jika dihubungkan dengan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak suatu gambar, maka hak ekonomi dari pencipta adalah untuk memperlihatkan/memamerkan dan memperbanyak gambar tersebut termasuk dalam hal distribusi dari hasil perbanyakannya.
Terkait dengan pertanyaan apakah memodifikasi gambar termasuk pelanggaran hak cipta, maka kita harus masuk kepada substansi hak yang kedua, yaitu hak moral. UUHC telah mengatur mengenai hak moral ini dalam pasal 24 ayat (2) yang menyatakan bahwa :
“Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.”
Dengan demikian, jelaslah bahwa suatu gambar tidak dapat dimodifikasi atau diubah tanpa seizin pencipta atau ahli warisnya meskipun hak ciptanya telah beralih. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ini dapat dikenai tindak pidana sesuai dengan Pasal 72 ayat (6) sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Demikian jawaban saya, semoga dapat bermanfaat.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?