Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua. Saya mempunyai keponakan, sekarang berumur 20 tahun. Seminggu yang lalu keponakan saya terjaring razia di mall dan di dalam tasnya terdapat 1 pucuk�airsoftgun�(keponakan saya memiliki KTA dari�club�yang masih di bawah naungan Perbakin). Setelah itu polisi membawa dan menahan keponakan saya. Pertanyaannya: hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada keponakan saya? Sebenarnya boleh tidak memiliki�airsoftgun�dan membawa�airsoftgun? Terima kasih dan salam sukses.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Airsoft gun dikenal sebagai senjata replika yang digolongkan sebagai salah satu peralatan keamanan senjata api untuk kepentingan olahraga menembak reaksi yang hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan. Penggunaan dan kepemilikan airsoft gun diatur dalam Perpolri 1/2022. Bagaimana ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Risiko Hukum Membawa Airsoft Gun yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 4 Februari 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian airsoft gun berdasarkan Perpolri 1/2022 adalah senjata replika yang digolongkan sebagai salah satu peralatan keamanan senjata api untuk kepentingan olahraga menembak reaksi yang hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan.[1]
Hukumnya Memiliki atau Membawa Airsoft Gun
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terkait kepemilikan senjata, perbuatan membawa atau memiliki airsoft gun tidak termasuk pada klasifikasi tindak pidana kepemilikan senjata api yang disebut dalam UU Darurat 12/1951. Hal ini karena airsoft gun bukan merupakan senjata api nyata sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU Darurat 12/1951.
Atau jika kita cermati pasal lain dalam UU ini, yakni Pasal 2 UU Darurat 12/1951, maka airsoft gun juga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk.
Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951.
Terkait dengan kepemilikan airsoft gun, pada dasarnya seseorang boleh saja memiliki airsoft gun sepanjang memenuhi persyaratan izin airsoft gun sebagaimana ditetapkan dalam Perpolri 1/2022.[2]
Namun demikian, pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga, termasuk jenis airsoft gundilarang menggunakan atau menembakkan airsoft gun di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.[3]
Jika terbukti pemilik airsoft gun yang sudah mendapatkan izin melakukan penyalahgunaan atau menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat izin, maka akan:[4]
diberikan teguran atau sanksi kepada pemegang izin;
jika perlu akan diadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pencabutan izin kepemilikanairsoft gun jika pemilik terbukti melakukan penyalahgunaan izin.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Pemilik Airsoft Gun
Meski peraturan Perpolri 1/2022 tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal airsoft gun yang harus diperhatikan yaitu:
Airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga;[5]
Airsoft gun hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan;[6]
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut.[7]
memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”);
berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun (kecuali atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus besar Perbakin); dan
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari dokter serta psikolog Polri.
Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat;[8]
Ä°zin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.[9]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa memiliki airsoft gun diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Perpolri 1/2022. Lantas apakah boleh membawa airsoft gun? Dalam hal ini harus diperhatikan konteksnya, membawa airsoft gun tersebut akan digunakan untuk apa, karena pada dasarnya airsoft gun dilarang digunakan di luar lokasi latihan atau pertandingan.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat ditemukan dalam artikel Memahami Kedudukan Hukum Kepemilikan Airsoft Gun. Seorang pria menodongkan barang yang diduga senjata api airsoft gun miliknya kepada kepada pekerja konstruksi untuk mengancam korban karena terganggu dengan suara bising dari pekerjaan renovasi rumah.
Dalam kasus ini tersangka dipersangkakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan cara menodongkan airsoft gun.
Berdasarkan contoh di atas, jika membawa airsoft gun di luar lokasi latihan atau pertandingan ditujukan untuk melakukan suatu tindak pidana, maka dapat dikenai pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.