Apakah konsumen dalam sebuah platform e-commerce dapat dijerat pasal terkait dengan konsumen tersebut menggunakan "banyak akun" atau akun bodong dalam transaksinya yang mana bertujuan untuk mengejar diskon, cashback, ataupun promo yang lain? Sebab biasanya dalam satu akun dibatasi dalam pemakaian promo tersebut. Terima kasih.
Selain itu, perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban konsumen untuk tetap beriktikad baik dalam transaksi, sehingga atas pelanggaran kewajiban tersebut, penjual atau pengelola platform e-commerce dapat menuntut ganti kerugian.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokurnen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Menurut Teguh Arifiyadi, Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community, akun di media sosial atau platforme-commerce adalah salah satu bentuk informasi elektronik.
Teguh Arifiyadi berpendapat bahwa pembuatan akun palsu atau akun bodong dengan tujuan agar informasi akun tersebut dianggap asli untuk meraup keuntungan secara melawan hukum (misalnya dengan cara melanggar ketentuan terkait pembatasan diskon), seperti yang Anda tanyakan, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Hal ini dikarenakan pembuatan akun yang demikian termasuk dalam penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut (akun) dianggap seolah-olah autentik sebagaimana diterangkan Pasal 35 UU ITE.
Jika pembuatan akun ini dilakukan dengan tujuan untuk mengaku sebagai akun lain atau individu atau institusi lain yang benar ada, maka pembuatan akun yang demikian masuk ke dalam perbuatan penciptaan dan manipulasi informasi elektronik.
Sehingga, menurut Teguh Arifiyadi, secara normatif, pembuatan akun palsu untuk tujuan yang Anda tanyakan dapat dipidana berdasarkan UU ITE sepanjang memenuhi unsur alasnya, yakni unsur “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum”, karena unsur tersebut menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari si pembuat akun.
Selain itu, Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa jika pengguna sebagai konsumen menggunakan, misalnya, nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan agar mendapatkan promo tersebut, maka hal ini patut diduga sebagai tindak pidana penipuan.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Sedangkan jika penipuan dilakukan oleh penjual (merchant) atau pengelola platform e-commerce, maka perbuatan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Menurut hemat kami, jika sebagai penjual atau pengelola platform merasa dirugikan, karena konsumen menyalahgunakan platform e-commerce ini untuk membuat banyak akun palsu agar konsumen tersebut mendapatkan promo, maka hal tersebut adalah pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai konsumen.
Setidak-tidaknya, atas perbuatan tersebut, penjual atau pengelola platform dapat mengajukan ganti kerugian.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Menurut Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, perbuatan melawan hukum meliputi (hal. 11):
Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Menurut hemat kami, perbuatan konsumen yang Anda tanyakan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, berupa pelanggaran undang-undang yang berlaku dan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik