Bagaimana hukumnya memberikan uang kepada saksi agar ia mau bersaksi di sidang pengadilan? Apakah terdapat pengaturannya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pemberian uang kepada saksi untuk hadir di persidangan pada dasarnya tidak dilarang, namun apabila pemberian uang tersebut berdampak pada diberikannya keterangan palsu di atas sumpah di muka pengadilan, maka hal tersebut melanggar hukum. Bagaimana bunyi jerat hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Mila Azizah, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 6 April 2021.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti yang Sah
Guna menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda dalam konteks peradilan pidana. Alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk mendukung dalil pembuktian diperlukan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi adalahsalah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 65/2010 kemudian memberikan perluasan makna terhadap definisi saksi dalam KUHAP, sehingga yang dimaksud dengan saksi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (hal. 92).
Keterangan saksi merupakan alat bukti apabila keterangan tersebut diucapkan oleh saksi dalam sidang pengadilan.[1] Akan tetapi, perlu dicatat, Pasal 185 ayat (2) KUHAP menjelaskan lebih lanjut bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Sehingga, diperlukan alat bukti yang sah lainnya.
Selain itu, dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:[2]
persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu;
cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Memberi Uang Kepada Saksi
Kemudian, perihal pertanyaan yang Anda ajukan soal memberikan uang kepada saksi agar ia mau bersaksi di pengadilan, hal ini perlu diperjelas lagi. Pertama, uang tersebut diberikan dalam rangka apa? Kedua, apakah ada pengaruhnya antara uang yang diberikan dengan materi kesaksian yang akan diberikan/diucapkan oleh saksi di pengadilan? Oleh karena itu, kami akan menjawab berdasarkan asumsi dari kedua pertanyaan tersebut.
Perihal memberikan uang kepada saksi
Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian bunyi Pasal 229 ayat (1) KUHAP.
Dalam praktik, biaya pemanggilan saksi atau penggantian biaya yang dimaksud dalam pasal di atas tergantung kepada siapa yang memanggil saksi tersebut. Pada umumnya biaya dibebankan kepada pihak yang berperkara. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai biaya dimaksud maupun tolak ukur/parameter mengenai besaran penggantian biaya. Penggantian biaya tersebut dapat diasumsikan sebagai penggantian biaya transportasi saksi.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, memberikan uang kepada saksi dalam rangka penggantian biaya transportasi diperbolehkan menurut ketentuan undang-undang dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Memberikan uang kepada saksi untuk memalsukan kesaksian
Apabila pemberian uang kepada saksi berdampak pada materi kesaksian yang akan diberikan, seperti memberikan keterangan palsu/bohong, maka hal ini merupakan pelanggaran hukum.
Saksi yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal mengenai memberikan keterangan palsu yang diatur dalam KUHPlama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026,[3] yaitu:
KUHP
UU 1/2023
Pasal 242
Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Pasal 291
Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3.
Pasal 373
Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemberian uang kepada saksi untuk hadir di persidangan tidak dilarang, namun apabila pemberian uang tersebut berdampak pada diberikannya keterangan palsu di atas sumpah di muka pengadilan, maka terhadap saksi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.