Larangan kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yaitu:
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu yang lain;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau Partai Politik;
mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;
menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Oleh karena itu, terkait pertanyaan Anda mengenai kampanye di pengajian rumahan, maka berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada beserta perubahannya, kampanye yang dilakukan di pengajian rumahan bukanlah termasuk pelanggaran kampanye dan tidak bisa dipidana.
Hal ini dikarenakan kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, di mana ruang lingkupnya menurut kami tidaklah sama dengan pengajian rumahan. Meskipun demikian, dalam artikel Tokoh Parpol dan Agama Tolak Penyalahgunaan Agama dalam Kampanyedisebutkan masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan dalam berkampanye, dikhawatirkan akan menyulut konflik yang besar. Karena itu, tokoh partai politik dan tokoh agama harus menyatukan langkah menyatakan sikap menolak penyalahgunaan agama dalam berkampanye.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota