KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jual HP Bekas yang Seolah-olah Baru

Share
Perlindungan Konsumen

Hukumnya Jual HP Bekas yang Seolah-olah Baru

Hukumnya Jual HP Bekas yang Seolah-olah Baru
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Hukumnya Jual HP Bekas yang Seolah-olah Baru

PERTANYAAN

Adakah pidananya jika ada toko handphone (HP) yang jual HP bekas seolah-olah dalam keadaan baru? Selain itu, handphone yang dijualnya dilengkapi dengan buku petunjuk dan garansi berbahasa asing yaitu bahasa Rusia, tanpa ada bahasa Indonesia. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku usaha yang jual HP bekas seolah-olah dalam keadaan baru alias tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat dipidana penjara, serta HP tersebut secara hukum tidak dapat diperdagangkan. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Menjual Handphone Bekas Seolah-olah dalam Keadaan Baru yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Juli 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jual Beli HP Bekas yang Seolah-olah Baru

    Dalam hal ini, toko handphone bertindak sebagai pelaku usaha. Sedangkan pembeli barang jualan disebut sebagai konsumen. Oleh karena itu hubungan pelaku usaha dan konsumen secara khusus diatur di UU Perlindungan Konsumen.[1]

    Sebelum melakukan transaksi jual beli HP, pelaku usaha harus memperhatikan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen, yaitu:

    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

    b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;

    Pelaku usaha seharusnya menjual handphone dengan kondisi yang sebenarnya, dalam hal ini dimulai dari ketika menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan, haruslah menyebutkan kondisi yang sebenarnya dari handphone tersebut.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen juga disebutkan bahwa barang yang seolah-olah dalam keadaan baru tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Mengingat juga konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang dijual oleh pelaku usaha.[2]

    Buku Petunjuk Handphone

    Mengenai buku petunjuk, secara umum disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, yang bunyinya:

    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

    j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, penyediaan buku petunjuk dalam bahasa Indonesia juga berkaitan dengan salah satu kewajiban konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf a UU Perlindungan Konsumen, yaitu:

    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

    Jika buku petunjuk yang diberikan oleh pelaku usaha bukan dalam bahasa Indonesia, konsumen tentunya akan kesulitan untuk dapat mengikuti instruksi dalam buku petunjuk,. Oleh karena pelaku usaha menjual di Indonesia tentu harus mengikuti hukum yang berlaku di negara ini.

    Dengan demikian, pelaku usaha yang jual HP bekas seolah-olah dalam keadaan baru, serta tidak memiliki buku petunjuk dalam bahasa Indonesia telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen.

    Pelaku usaha tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yaitu:

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Jadi, pelaku usaha yang jual HP bekas seolah-olah dalam keadaan baru, serta tidak memiliki buku petunjuk dalam bahasa Indonesia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh kasus serupa tentang jual beli HP bekas dalam Putusan PN Cikarang No. 26/Pid.Sus/2018/PN Ckr. Terdakwa menjual berbagai jenis handphone yang tidak memiliki izin postel dan dijual seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baru. Handphone merk X yang dijualnya sudah dalam keadaan kemasan terbuka dengan garansi toko selama satu bulan (bukan garansi resmi). Selain itu pada kemasan dan pada handphone itu tidak terdapat stiker izin postel yang diwajibkan ada pada perangkat telekomunikasi.

    Menurut salah seorang saksi, handphone tersebut juga dijual dalam kondisi tidak dikemas dalam plastic press (wrapping), melainkan dimasukkan dalam plastik, layar handphone tertempel plastik anti gores, aksesoris lengkap kecuali handsfree dan ada buku petunjuk dalam bahasa Mandarin (hal. 16).

    Pada dakwaan alternatif kedua, penuntut umum menggunakan dasar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j UU Perlindungan Konsumen. Namun dalam kasus ini majelis hakim memutus berdasarkan dakwaan kesatu penuntut umum, yang didasari oleh Pasal 52 jo. Pasal 32 ayat (1) UU Telekomunikasisebagai berikut (hal. 25):

    Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Atas dasar itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, karena terdakwa telah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (hal. 30).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 26/Pid.Sus/2018/PN Ckr, yang diakses pada tanggal 25 Juli 2024, pukul 12.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [2] Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    hukumonline
    barang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Terhindar dari Penipuan Mobil Skema Segitiga

    24 Jul 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!