KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jual Beli Barang KW

Share
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Jual Beli Barang KW

Hukumnya Jual Beli Barang KW
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Di pasaran masih banyak beredar jual beli tas KW. Bagaimana aturan UU tentang jual beli barang KW? Bolehkah menjual tas KW? Kemudian untuk pihak yang memproduksi tas KW, apakah memproduksi barang KW bisa dibilang melanggar hak cipta?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Secara singkat menjawab pertanyaan Anda tentang bolehkah menjual tas KW? Jawabannya tentu tidak, karena ini merupakan bentuk pelanggaran merek. Atas pelanggaran ini, pihak yang memproduksi atau menjual barang KW dapat dikenai sanksi pidana. Lantas, bagaimana aturan UU tentang jual beli barang KW?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Pembeli Tas ‘KW’ Bisa Dipenjara? yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 26 April 2012, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 8 Juli 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hukumnya Jual Beli Barang KW

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang bagaimana aturan UU tentang jual beli barang KW? Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, istilah “KW” muncul untuk menunjukkan barang-barang tiruan atau palsu dari produk yang mereknya telah didaftarkan, biasanya merujuk ke barang branded mewah misalnya tas, jam tangan, baju, sepatu, dan lain-lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara merujuk ketentuan dalam UU MIG sebenarnya tidak dikenal istilah KW, namun sepanjang penelusuran kami terdapat ketentuan yang bisa dikaitkan sebagai berikut:

    Pasal 100 UU MIG

    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Bunyi ketentuan tersebut di atas sekaligus menjawab pertanyaan tentang hukumnya jual tas KW serta apakah memproduksi barang KW bisa dibilang melanggar hak cipta? Jawabannya, perbuatan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tiruan atau dalam hal ini jual tas KW merupakan bentuk pelanggaran merek.[1]

    Selain jerat pidana Pasal 100 UU MIG, terdapat ketentuan Pasal 102 UU MIG sebagai berikut:

    Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut didugamengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Namun demikian, menjawab tentang hukumnya membeli barang KW, pada dasarnya sanksi hukum dalam UU MIG yang saat ini berlaku memang tidak menjangkau konsumen pembeli barang KW atau tiruan. Sehingga, pihak yang dikenakan sanksi atas pelanggaran merek tersebut di atas adalah pihak yang memproduksi dan menjual barang KW.

    Pelanggaran Merek KW Termasuk Delik Aduan

    Selanjutnya perlu Anda ketahui, Pasal 103 UU MIG menggolongkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 s.d. Pasal 102 UU MIG sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU MIG diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain.

    Lebih lanjut, untuk menilai sebuah barang merupakan barang KW atau bukan, ini berkaitan dengan sistem first to file, artinya pelanggaran merek hanya terjadi apabila ada pihak yang beriktikad buruk menggunakan merek terdaftar milik pihak lain.

    Baca juga: First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?

    Dengan demikian, merek yang dipalsu haruslah terdaftar terlebih dahulu. Pelapor harus mampu menunjukkan sertifikat merek atau alas hak lainnya yang sah pada saat melakukan pelaporan pelanggaran merek. Selain itu, si pelapor harus mampu menunjukkan perbedaan antara barang asli dan barang KW secara jelas.

    Di sisi lain, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut, serta dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal kepada Pengadilan Niaga.[2]

    Tips Mengecek Barang KW atau Asli

    Demi tampil fashionable atau sekadar memperlihatkan gaya hidup mewah, tak jarang orang mengambil jalan pintas dengan membeli barang KW alias tiruan dari barang branded mewah. Untuk itu, berikut ini kami uraikan beberapa tips mudah untuk mengetahui apakah barang KW atau asli:

    1. Bandingkan harga

    Karena merupakan barang tiruan, biasanya barang KW dibanderol dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga barang aslinya. Untuk itu, lakukan riset harga pasaran untuk mengetahui kisaran harga yang wajar.

    1. Minta sertifikat keaslian

    Sebagian merek menyediakan sertifikat keaslian atau kartu garansi yang sah atas barang yang dijualnya. Oleh karenanya, mintalah penjual memberikan sertifikat atau kartu garansi serta pastikan nomor seri maupun informasi lainnya telah sesuai.

    1. Cek detail produk

    Teliti kembali sebelum membeli. Perhatikan kualitas bahan, desain, logo, label, hingga jahitan apakah telah sesuai dengan yang ditawarkan dalam iklan atau sesuai kekhasan merek.

    1. Beli dari penjual terpercaya

    Pastikan Anda membeli dari penjual terpercaya, misalnya membeli langsung dari pemilik merek, penjual yang telah berlisensi, atau bereputasi baik. Apabila Anda membeli secara online, sebelum bertransaksi sebaiknya Anda mengecek ulasan dari pembeli lainnya terlebih dahulu.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

    [1] Penjelasan Umum Alinea ke-8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)

    [2] Pasal 83 UU MIG

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda