KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan

Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan

PERTANYAAN

Bisakah yayasan didenda kalau telat bayar gaji karyawan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Yayasan termasuk sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan hak-hak karyawan yayasan termasuk pembayaran gaji karyawan tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Berikut hukumnya jika yayasan telat bayar gaji karyawan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Mochammad Ridwan, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Juni 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Gaji Pokok Adalah UMK?

    Apakah Gaji Pokok Adalah UMK?

    Karyawan Yayasan Berhak Terima Gaji

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

    Adapun, organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas.[1] Dalam tindakan kepengurusan serta kegiatan operasional sehari-hari yayasan diemban oleh pengurus, di mana pengurus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan yayasan. Pengurus yayasan juga tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.[2]

    Berjalannya kegiatan yayasan tentu tidak terlepas dari peran para karyawan yayasan. Pengurus tidak mungkin melaksanakan kegiatan sosial yayasan tanpa bantuan dari perangkat di bawahnya. Konsep ini sama dengan organ direksi PT yang tidak mungkin untuk melaksanakan kegiatan usaha PT tanpa dibantu karyawan.

    Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan

    Ketentuan masalah gaji karyawan yayasan secara eksplisit telah dituangkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU 28/2004 yang selengkapnya berbunyi:

    Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

    Namun ada pengecualian yang dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar yayasan bahwa pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus yayasan:[3]

    1. bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi (hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik horizontal maupun vertikal) dengan pendiri, pembina, dan pengawas; dan
    2. melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh (melaksanakan tugas kepengurusan sesuai ketentuan hari dan jam kerja yayasan bukan bekerja paruh waktu/part time).

    Adapun penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan yayasan.[4]

    Dengan demikian, tidak ada larangan jika pengurus atau karyawan diberikan gaji, upah atau honorarium dengan kriteria tertentu.

    Lebih lanjut, jika melihat ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[5]

    Adapun, yang dimaksud dengan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[6]

    Dengan demikian, menurut hemat kami, yayasan termasuk sebagai pemberi kerja, sehingga tunduk pada UU Ketenagakerjaan, dan wajib membayar upah kepada karyawan.

    Selain itu, pengurus yayasan juga dapat dikategorikan sebagai pengusaha yaitu orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan miliknya.[7] Adapun, arti perusahaan adalah usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[8]

    Perihal yayasan yang telat membayar gaji karyawan, merujuk Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, yaitu:[9]

    1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
    2. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
    3. sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

    Pada prinsipnya, tidak ada alasan bahwa gaji boleh tidak dibayarkan karena yayasan tidak punya uang. Justru hal ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, dan karyawan berhak menuntut pembayaran gajinya.

    Demikian jawaban dari kami terkait jika yayasan telat bayar gaji karyawan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

    [2] Pasal 31 ayat (1) dan (3) UU Yayasan

    [3] Pasal 5 ayat (2) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

    [4] Pasal 5 ayat (3) UU 28/2004

    [5] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [6] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 1 angka 5 huruf a UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 1 angka 6 huruf b UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    Tags

    gaji
    pengupahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!