Jika istri menceraikan suami, dengan mengaku cerai mati sehingga suami tidak mendapatkan akta cerai dan mempersulit sang mantan suami ketika ia mau menikah lagi hukumnya itu seperti apa ya? Masalahnya di KTP sang mantan suami masih berstatus "Kawin" dan di Kartu Keluarga (KK) sang mantan suami berstatus "Kawin Belum Tercatat." Sedangkan mantan istrinya sudah menikah lagi lebih dari 3 kali.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Apabila suami masih hidup maka sepatutnya yang diajukan pihak istri bukanlah cerai mati, melainkan adalah cerai gugat sebagaimana diatur dalam UU Peradilan Agama.
Dalam hal pihak istri sudah menyatakan bahwa pihak suami sudah meninggal dunia dan kemudian menikah lagi, padahal si suami belum meninggal dunia, ada beberapa konsekuensi hukum yang dapat timbul. Apa saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Istri Mengaku Cerai Mati Padahal Suami Masih Hidup yang dibuat oleh Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.Ddan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 30 Maret 2021.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Gugatan Cerai oleh Istri
Untuk menjawab kasus istri yang berbohong dan mengaku cerai mati, kami asumsikan bahwa dalam hal ini pihak istri dan suami beragama Islam.
Lebih lanjut, putusnya perkawinan untuk yang beragama Islam bisa terjadi karena perceraian baik gugat cerai (yang mengajukan istri) atau permohonan talak (yang mengajukan suami) atau karena kematian dan putusan pengadilan.[1]
Dalam kasus ini, sejak awal sudah tidak ada iktikad baik dari pihak istri dengan tidak mengungkapkan status suami yang sesungguhnya. Apabila suami masih hidup maka sepatutnya yang diajukan pihak istri adalah cerai gugat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 73 s.d. Pasal 86 UU Peradilan Agama.
Sama halnya dengan perkawinan, perceraian pun harus dilakukan di hadapan otoritas negara, yang dalam hal ini adalah pengadilan. Terkait hal ini, diatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[2]
Kemudian, perceraian yang dilakukan tidak di hadapan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan hukum negara. Ketentuan Pasal 34 ayat (2)PP 9/1975menerangkan bahwa suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Persoalan Cerai Mati dan Pemalsuan
Apabila pihak istri mengaku cerai mati dan menyatakan bahwa pihak suami sudah meninggal dunia, maka seharusnya tidak pernah terjadi sidang cerai di peradilan agama. Hal ini terjadi karena khusus untuk cerai mati, tidak diperlukan adanya putusan pengadilan agama.[3]
Apabila pihak istri terbukti memberikan keterangan cerai palsu di atas sumpah tentang status suaminya (yang memiliki akibat hukum dari keterangan palsu tersebut), maka yang bersangkutan berpotensi dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Adapun ketentuan Pasal 242 ayat (1) yang dimaksud menerangkan bahwa barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian, apabila pihak istri mengaku cerai mati dan menyatakan status suami telah ‘mati’ dengan membuat surat palsu agar dapat menikah lagi, maka ia pun terancam sanksi dalam Pasal 263 KUHP, sebagai berikut.
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Konsekuensi hukum lainnya dari status perkawinan cerai mati palsu ini adalah, apabila dengan bekal status cerai mati palsu tersebut kemudian pihak istri menikah dengan orang lain, pernikahan tersebut dapat dibatalkan. Pasalnya, ia masih terikat pernikahan dengan orang lain.
KHI menyebutkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:[4]
seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan;
perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak; dan