Dengan hormat, saat ini saya mengalami permasalahan kerja. Saya karyawan tetap sudah 3 tahun lebih 10 bulan bekerja di perusahan tersebut sebagai mesengger, dan baru beberapa bulan ini saya ditugaskan untuk mem-back up kasir yang lagi cuti melahirkan. Sebelumnya juga saya sering disuruh atasan untuk menggantikan kasir yang lagi berhalangan, walaupun saya sering "nombok" dikarenakan selisih. Saya sudah 3 kali nombokin uang perusahaan yang selisih, sampai pada akhirnya saya mengajukan permohonan dan keberatan kepada pimpinan untuk tidak bersedia menggantikan kasir yang lagi berhalangan. Tetapi permohonan saya hanya didengar saja tanpa ada tindak lanjut. Nah, masalah baru muncul ketika saya menggantikan kasir yang cuti melahirkan, yang pada akhirnya saya nombok lagi. Karena permasalahan itu saya jadi kehilangan motivasi untuk bekerja, sering terlambat, tidak konsentrasi bekerja, dll. Karena saya merasa tidak cocok untuk di bagian kasir. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah PHK secara sepihak dengan alasan terlambat kerja, tanpa ada putusan pengadilan PHI sah? 2. Apakah benar sesuai dengan peraturan perusahaan, saya memang tidak dapat menolak jabatan pekerjaan yang sudah diberikan kepada saya, walaupun sebelumnya saya sudah menyatakan keberatan untuk posisi yang baru tersebut mengingat sudah terbukti sampai lebih dari 3 kali saya tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut? 3. Apa sajakah sebenarnya hak-hak saya kalau misalnya saya benar-benar di-PHK? 4. Apakah PHK dapat terjadi dikarenakan terlambat masuk kantor? 5. Ke mana saya harus mengadukan persoalan ini?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Apabila telah ditegaskan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama bahwa pekerja tidak boleh datang terlambat, tapi pekerja melanggarnya, maka ini dapat dijadikan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), dengan catatan ia telah diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga terlebih dahulu. Sehingga, apabila belum ada surat peringatan dari pengusaha, PHK tidak dapat dilakukan begitu saja.
Kemudian bagaimana hukumnya apabila pekerja diminta melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah di-PHK Karena Terlambat Masuk Kantor? yang dibuat oleh Kresna K. Hutauruk, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 31 Mei 2011.
Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dulunya, berdasarkan Pasal 155 ayat (1)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang dilakukan secara sepihak oleh tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.
Akan tetapi, saat ini pasal tersebut telah dihapus dengan Pasal 81 angka 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Adapun saat ini dalam hal terjadi PHK wajib dilakukan pemberitahuan oleh pengusaha ke pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh mengenai maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja.[1]
Apabila pekerja telah diberitahu dan menolak PHK, barulah penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.[2]
Jika perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[3]
Terlambat Kerja sebagai Alasan PHK
Salah satu alasan terjadinya PHK adalah pekerja melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[4]
Sehingga, menurut hemat kami, apabila telah ditegaskan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB bahwa pekerja tidak boleh datang terlambat, tapi pekerja melanggarnya, maka hal ini dapat jadi alasan PHK, dengan catatan ia telah diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga terlebih dahulu sebagaimana kami jelaskan di atas. Maka, apabila belum ada surat peringatan, PHK tidak dapat dilakukan begitu saja.
Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk memastikan apakah aturan terlambat tersebut tercantum dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, dan apakah sudah ada 3 kali surat peringatan sebelum Anda di-PHK.
Jika telah diatur dan ada 3 kali surat peringatan yang sah, kemudian terjadi PHK, maka pekerja berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”).[5]
Pekerja Diminta Bekerja di Luar yang Diperjanjikan
Perlu dipahami pada dasarnya, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh,[6] yang dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,[7]dan tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan bersama.[8]
Sehingga berdasarkan asas kesepakatan, pengusaha tidak berhak mengubah perjanjian kerja tanpa persetujuan pekerja yang bersangkutan.
Dalam hal ini, menurut hemat kami, pengusaha wajib mempekerjakan Anda sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, dan tidak boleh secara sepihak memberikan perintah pekerjaan di luar yang telah diperjanjikan tanpa persetujuan oleh Anda.
Bahkan, jika pengusaha memerintahkan pekerja/buruh untuk bekerja di luar yang diperjanjikan, maka pekerja dapat mengajukan permohonan PHK, serta pekerja berhak atas 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK dan UPH.[9]
Sehingga kami berpendapat, apabila PP mengatur pengusaha boleh memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan tanpa persetujuan sebelumnya, tentu bertentangan dengan asas kesepakatan perjanjian kerja dalam UU Ketenagakerjaan.[10]
Upaya Hukum
Maka dari itu, Anda selaku karyawan yang di-PHK secara sepihak dan menolak, maka terlebih dahulu harus diupayakan perundingan bipartit antara pengusaha dengan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.