Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Perlindungan Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan
Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi orang tua yang mengeksploitasi anaknya untuk meminta-minta (mengemis), ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai perlindungan anak.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya, dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
Sedangkan, pengertian “eksploitasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pemanfaatan untuk keuntungan diri sendiri, penghisapan, pendayagunaan, pemerasan atas diri orang lain hanya untuk kepentingan ekonomi semata dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Larangan Eksploitasi Anak untuk Mengemis Oleh Orangtuanya
Anak adalah seseorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas.
Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata “anak” merujuk pada lawan dari orangtua, orang dewasa adalah anak dari orangtua mereka, meskipun yang bersangkutan telah dewasa.
Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengarahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi, pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
Menurut hemat kami, eksploitasi anak dapat juga diartikan sebagai:
penggunaan atau pengarahan tenaga kerja sebagai buruh industri atau usaha lain sebagai tenaga murah sehingga mengorbankan kebutuhan emosional dan fisik, sehingga menimbulkan hambatan fisik, mental dan sosial;
merupakan keuntungan sepihak, yaitu bagi pemakai tenaga kerja;
Penggunaan anak kecil/bayi untuk meminta-minta (mengemis) sesungguhnya sangat mengetuk hati nurani. Orang memberi karena rasa kasihan, tetapi hasilnya tidak untuk si anak kecil/bayi tersebut.
Dalam UU 35/2014 diatur pula mengenai larangan bagi siapapun, termasuk orangtuanya sendiri, untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual, yaitu:
Pasal 76I UU 35/2014
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Dengan demikian, tindakan orangtua yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.
Sanksi terhadap orangtua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah:
Pasal 88 UU 35/2014
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Prosedur Memisahkan Anak dari Orangtua yang Melakukan Eksploitasi
Anak adalah kelompok rentan yang harus diberikan perhatian khusus, utamanya dalam hal anak menjadi korban. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan regulasi yang lengkap serta teknis eksekusinya di lapangan.
Indonesia pada dasarnya memiliki beberapa aturan terkait korban pada umumnya dan korban anak pada khususnya.
Prosedur memisahkan anak dari orangtua yang melakukan eksploitasi kepadanya adalah melalui proses hukum, yaitu tindakan dari penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian yang memproses dugaan perbuatan pidana eksploitasi anak secara ekonomi, yaitu mengajak, menyuruh, atau memaksa anak untuk mengemis.
Ketika orangtua anak tersebut diproses secara hukum, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kerabat lain dari anak tersebut, seperti saudara-saudara dari orangtuanya, untuk sementara mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak tersebut sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.
Akan tetapi, jika tidak ada sama sekali kerabat anak yang sanggup mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak tersebut, maka pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial wilayah setempat atau lembaga-lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengurusi kebutuhan anak korban eksploitasi.