KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Bekerja Tidak Sesuai Jobdesc

Share
Ketenagakerjaan

Hukumnya Bekerja Tidak Sesuai Jobdesc

Hukumnya Bekerja Tidak Sesuai <i>Jobdesc</i>
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya bekerja di suatu perusahaan, sebut saja PT A dengan SK yang dikeluarkan oleh PT A tersebut. Tapi dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, atasan saya juga memerintahkan saya untuk melakukan pekerjaan di luar jobdesc saya yaitu bekerja di perusahaan lain, sebut saja PT B. Sebagai informasi, pemegang saham PT A dan PT B adalah orang yang sama. Sedangkan, saya tidak pernah mendapat SK ataupun gaji dari PT B. Pertanyaan saya:

  1. Bisakah saya mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja dengan PT A karena jobdesk tidak sesuai kontrak?
  2. Berhakkah saya menuntut gaji dari PT B, sedangkan saya hanya mengisi absensi kehadiran di PT A dan tidak pernah mengisi absensi kehadiran di PT B?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Suatu perjanjian kerja harus dibuat salah satunya atas dasar adanya pekerjaan yang diperjanjikan. Jika pengusaha melakukan memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, maka pekerja/buruh dapat memintakan permohonan untuk dilaksanakan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).

    Jika pekerja/buruh di-PHK atas dasar tersebut, maka pekerja/buruh mendapatkan beberapa hak yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja hak tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengajukan PHK karena Melakukan Pekerjaan di Luar yang Diperjanjikan yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Maret 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perjanjian Kerja

    Menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa hubungan Anda dengan PT A adalah hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1]

    Selanjutnya pekerja/buruh sendiri adalah setiap orang orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2] Lalu, yang dimaksud dengan pengusaha adalah:[3]

    1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana poin 1 dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah indonesia

    Kemudian mengenai perjanjian kerja yang dimaksud dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.[4] Selain itu suatu perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:[5]

    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi perlu Anda ketahui juga bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata syarat sah dari perjanjian meliputi:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang. 

    Adapun perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:[6]

    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Perjanjian kerja tersebut dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat satu perjanjian kerja.[7]

    Guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan status Anda adalah karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) yang dibuat secara lisan. Dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan sebagaimana disebut  Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang sekurang-kurangnya memuat keterangan:[8]

    1. nama dan alamat pekerja/buruh;
    2. tanggal mulai bekerja;
    3. jenis pekerjaan; dan
    4. besarnya upah.

    Dengan demikian, apabila SK yang Anda maksud merupakan surat pengangkatan, maka surat tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara Anda dan PT A.

     

    Jika Bekerja Tidak Sesuai Jobdesc

    Dalam praktiknya, masih banyak pekerja yang mengerjakan jobdesc atau jobdesk tidak sesuai kontrak. Padahal bekerja sesuai jobdesk atau jobdesc yang telah disepakati berdasarkan perjanjian kerja itu penting. Bagaimana jika pekerjaan tidak sesuai jobdesk?

    Atas kejadian yang Anda alami, meskipun PT A dan PT B pemiliknya adalah sama, tetapi perjanjian kerja dibuat oleh para pihak yang menyepakati, yaitu oleh Anda sebagai pekerja/buruh dengan PT A. Berarti Anda hanya memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT lisan/surat pengangkatan dengan PT A, yang tentunya menyebutkan jenis pekerjaan yang disepakati bersama antara Anda dan PT A.

    Kami asumsikan memang tidak ada kesepakatan bahwa Anda harus melakukan pekerjaan di PT B pada perjanjian kerja dengan PT A. Jika demikian, maka atasan Anda, tidak dapat memerintahkan Anda untuk melakukan pekerjaan di PT B, karena Anda sebagai pekerja/buruh hanya memiliki kewajiban untuk mengerjakan pekerjaan yang disepakati. Selain itu, atasan Anda juga harus menghormati atau melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan pada perjanjian kerja, karena dalam perjanjian terkandung asas pacta sunt servanda yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

    Baca juga: Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak

     

    Pengajuan PHK karena Bekerja Tidak Sesuai Jobdesc

    Terhadap tindakan atasan Anda yang memerintahkan untuk melakukan pekerjaan di PT B, Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 5 UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.

    Adapun jika terjadi permohonan PHK dengan alasan jobdesk tidak sesuai kontrak, maka pekerja/buruh berhak atas:[9]

    1. uang pesangon sebesar 1 kali;
    2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali; dan
    3. uang pengganti hak.

    Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, menurut hemat kami, Anda tidak dapat meminta pesangon atau gaji kepada PT B karena tidak ada hubungan kerja antara Anda dan PT B. Sebab hubungan kerja hanya terjadi antara Anda dan PT A saja.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya jika jobdesk tidak sesuai kontrak, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 63 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda