Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pembayaran Gaji Ditunda, Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan? yang dibuat oleh Ryan Muthiara Wasti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 September 2013, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 22 Maret 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penundaan Gaji Karyawan
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apa hukum menunda gaji karyawan? Pada dasarnya, pengusaha wajib bayar upah ke pekerja sesuai kesepakatan[1] dengan mata uang rupiah[2] yang harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.[3]
PP Pengupahan kemudian memberikan keleluasaan bagi pengusaha dan pekerja dalam menyepakati cara pembayaran upah, yaitu dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. Tapi, jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.[4]
Lebih lanjut, terkait penundaan gaji karyawan, disarikan dari UU Cipta Kerja Terbit, Masih Adakah Penangguhan Pembayaran Upah Minimum?, sebelum UU Cipta Kerja terbit, terdapat ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang penangguhan pembayaran upah minimum, namun kini ketentuan tersebut telah dihapus.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara hukum pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah.
Akan tetapi terhadap pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji telat, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.[5]
Besaran denda bagi pengusaha yang membayar gaji telat dari waktu yang telah diperjanjikan dan/atau tidak membayar gaji adalah:[6]
- mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Selain itu, perlu diperhatikan pengenaan denda gaji telat tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.[7]
Penurunan Gaji Karyawan secara Sepihak
Pada dasarnya besaran upah ditetapkan dan disepakati bersama antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan tidak dapat ditarik kembali selain kesepakatan para pihak.[8]
Lebih lanjut, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dilarang mengurangi atau menurunkan upah.[9] Perusahaan juga dilarang bayar upah lebih rendah dari upah minimum.[10]
Sehingga pada dasarnya perusahaan tidak dapat menurunkan upah pekerja secara sepihak, terlebih jika penurunan itu mengakibatkan upah yang diterima di bawah upah minimum.
Bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan kesepakatan, besaran upah tidak sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kerja atau membayar di bawah upah minimum, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[11]
Langkah Hukum
Menunda pembayaran upah dan menurunkan upah secara sepihak tentu melanggar hak pekerja dan termasuk perselisihan hak sebagaimana diatur penyelesaian perselisihan hak dalam UU PPHI.
Langkah hukum apa yang bisa diupayakan pekerja? Mengenai prosedur untuk memperjuangkan hak Anda, selengkapnya telah kami ulas di Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya.
Demikian jawaban dari kami tentang hukum pengusaha yang membayar gaji telat dan penurunan gaji karyawan secara sepihak, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[3] Pasal 54 ayat (2) PP Pengupahan
[4] Pasal 55 ayat (3) dan (4) PP Pengupahan
[5] Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan
[7] Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan
[8] Pasal 53 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan
[9] Pasal 81 angka 71 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 191A UU Ketenagakerjaan
[10] Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 81 angka 66 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan