Bolehkah perusahaan menunda pembayaran gaji dengan sesuka hati, mendadak dan tanpa pemberitahuan?
Bisakah perusahaan melakukan penurunan gaji karyawan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan kesepakatan bersama?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah. Jika pengusaha karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, ia dikenakan denda dan terhadapnya tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah. Berapa dendanya dan bagaimana hukumnya jika Perusahaan menurunkan upah secara sepihak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pembayaran Gaji Ditunda, Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan? yang dibuat oleh Ryan Muthiara Wasti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 September 2013, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 22 Maret 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penundaan Gaji Karyawan
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apa hukum menunda gaji karyawan? Pada dasarnya, pengusaha wajib bayar upah ke pekerja sesuai kesepakatan[1] dengan mata uang rupiah[2] yang harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.[3]
PP Pengupahan kemudian memberikan keleluasaan bagi pengusaha dan pekerja dalam menyepakati cara pembayaran upah, yaitu dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. Tapi, jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.[4]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara hukum pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah.
Akan tetapi terhadap pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji telat, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.[5]
Besaran denda bagi pengusaha yang membayar gaji telat dari waktu yang telah diperjanjikan dan/atau tidak membayar gaji adalah:[6]
mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Selain itu, perlu diperhatikan pengenaan denda gaji telat tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.[7]
Penurunan Gaji Karyawan secara Sepihak
Pada dasarnya besaran upah ditetapkan dan disepakati bersama antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan tidak dapat ditarik kembali selain kesepakatan para pihak.[8]
Lebih lanjut, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dilarang mengurangi atau menurunkan upah.[9] Perusahaan juga dilarang bayar upah lebih rendah dari upah minimum.[10]
Sehingga pada dasarnya perusahaan tidak dapat menurunkan upah pekerja secara sepihak, terlebih jika penurunan itu mengakibatkan upah yang diterima di bawah upah minimum.
Bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan kesepakatan, besaran upah tidak sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kerja atau membayar di bawah upah minimum, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[11]
Langkah Hukum
Menunda pembayaran upah dan menurunkan upah secara sepihak tentu melanggar hak pekerja dan termasuk perselisihan hak sebagaimana diatur penyelesaian perselisihan hak dalam UU PPHI.