Hukuman Mati Termasuk Ultimum Remedium atau Premium Remedium?
Bacaan 6 Menit
PERTANYAAN
Saya mau bertanya, dalam hukum pidana penjatuhan sanksi hukuman mati itu termasuk dalam katagori ultimum remedium atau primum remedium?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 6 Menit
Saya mau bertanya, dalam hukum pidana penjatuhan sanksi hukuman mati itu termasuk dalam katagori ultimum remedium atau primum remedium?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jika dilihat dari sifat hukum pidana itu sendiri, maka hukuman/pidana mati memang merupakan ultimum remedium. Namun, terhadap suatu perbuatan sudah dianggap benar benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat misalnya kejahatan narkotika, penjatuhan hukuman mati merupakan pilihan utama (primum/premium remedium). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Sebelumnya, kami akan jelaskan terlebih dahulu tentang kedua istilah yang Anda sebut, yaitu ultimum remedium dan primum/premium remedium.
Sebagaimana yang pernah kami jelaskan dalam artikel Arti Ultimum Remedium, ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (hal. 128) mengartikan bahwa ultimum remedium sebagai alat terakhir.
Sedangkan arti primum remedium berdasarkan penelusuran kami diartikan sebagai asas yang merupakan kebalikan dari ultimum remedium, yakni hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama. M. Jasman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam artikel JPU Tepis Eksepsi DL Sitorus menjelaskan antara lain bahwa premium remedium merupakan suatu teori hukum pidana modern yang menyatakan hukum pidana sebagai sarana hukum yang diutamakan.
Dalam keterangannya sebagai ahli dalam perkara uji materiil hukuman mati dalam undang-undang narkotika yang kami akses dari Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi PERKARA NOMOR 2/PUU-V/2007 DAN PERKARA NOMOR 3/PUU-V/2007, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H. (Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) mengemukakan bahwa sanksi pidana itu termasuk kategori sanksi yang sifatnya noodrecht dalam rangka pemikiran hukum pidana sebagai sarana hukum ultimum remedium bukan primum remedium.
Akan tetapi, dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman Lembaga Bantuan Hukum Matahati dijelaskan juga bahwa dalam perkembangannya penerapan ultimum remedium mengalami kendala–kendala karena apabila suatu perbuatan sudah dianggap benar benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat, maka justru sanksi pidanalah yang menjadi pilihan utama (premium remedium). Posisi premium remedium dalam konteks hukuman bukan lagi menjadi obat terakhir melainkan menjadi obat pertama untuk membuat jera orang yang melakukan pelanggaran yang bersiafat pidana
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa dalam konteks hukum pidana, ultimum remedium merupakan asas hukum yang menempatkan hukum pidana sebagai alat terakhir dalam penegakan hukum, sedangkan premium remedium adalah teori hukum pidana modern yang menyatakan bahwa hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum.
Selanjutnya kami akan jelaskan soal hukuman mati. Memang, hak hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Namun, hak hidup ini dapat dibatasi berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati. Hukuman mati dalam hal dan/atau kondisi tertentu masih dapat diizinkan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Hak Hidup vs Hukuman Mati.
Hukuman mati, kami ambil contoh hukuman mati dalam kejahatan serius seperti narkotika, merupakan hukuman berat yang diterapkan sebagai bentuk pengayoman negara terhadap warganegara terutama hak-hak korban. Kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal, yakni dengan menerapkan hukuman mati. Demikian yang dikatakan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 30 Oktober 2007 yang menolak uji materi hukuman mati dalam UU Narkotika. Lebih lanjut simak Terikat Konvensi Internasional Hukuman Mati Mesti Jalan Terus.
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa jika dilihat dari penjatuhan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan serius terhadap kemanusiaan, memang hukuman mati dijadikan sebagai premium remedium, yakni hukuman yang diutamakan untuk menimbulkan efek jera. Akan tetapi, jika dilihat dari urgensinya dan proses penjatuhan hukuman mati itu sendiri, tentu hukuman mati dijatuhkan dengan pertimbangan hakim yang teliti dan cermat dalam memeriksa dan memutus perkara yang ancaman pidananya adalah hukuman mati. Dengan kata lain, perlu dilihat konteksnya terlebih dahulu.
Jika dilihat dari sifat hukum pidana itu sendiri, maka hukuman/pidana mati memang merupakan ultimum remedium. Namun, terhadap suatu perbuatan sudah dianggap benar-benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat misalnya kejahatan narkotika, penjatuhan hukuman mati merupakan pilihan utama (premium remedium).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. http://lbhmatahati.org/ultimum-remedium-dan-premium-remedium/,diakses pada 23 Februari 2015 pukul 14.19 WIB
2. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%202%20dan%203.puu-2007,%2030%20OKtober%202007.pdf, diakses pada 23 Februari 2015 pukul 15.07 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?