KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

hukum surat berharga

Share
Bisnis

hukum surat berharga

hukum surat berharga
Si PokrolSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

hukum surat berharga

PERTANYAAN

Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat (klausula atas nama ataupun atas unjuk) dan bentuk tanpa warkat (Scripless). Bagaimanakah cara pengalihan SUN dalam bentuk tanpa warkat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Transaksi pengalihan Surat Utang Negara tanpa warkat tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh bursa efek yang bersangkutan (atau dalam hal ini dilaksanakan di Bursa Efek ) atau peraturan yang ditetapkan oleh pihak yang menyelenggarakan predagangan Surat Utang Negara (SUN) di luar bursa efek (dalam hal ini dilaksanakan di bursa efek), Dalam menyelesaikan pelaksanaan (settlement) transaksi pengalihan kepemilikan "SUN tanpa warkat" tersebut terdapat dua unsur, yaitu "settlement surat berharga " dan "settlement dana".

    Untuk melakukan "settlement surat berharga", pihak yang melakukan transaksi harus memiliki rekening surat berharga di Central Registry, namun dalam hal ini pihak terse

    but tidak memiliki rekening surat berharga di Central Registry, pihak tersebut harus menunjuk Sub Registry.

    Dalam melakukan "settlement dana", pihak yang melakukan transaksi harus memiliki rakening giro Rupiah di Bank Indonesia. Namun dalam hal pihak tersebut tidak memilliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia, pihak tersebut harus menunjuk suatu Bank untuk melakukan "settlement dana" dan bank tersebut harus memiliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia.

    sudah merupakan keharusan bahwa rekening surat berharga tersebut diatas harus memiliki saldo SUN yang mencukupi untuk melakukan transaksi tersebut (kewajiban mana berlaku terhadap pihak yang melakukan pengalihan atau Sub Registry yang bertindak untuk kepentingan pihak yang melakukan pengalihan) dan rekening giro rupiah tersebut diatas juga harus memiliki sldo dana yang mencukupi untuk melakukan transaksi tersebut (kewajiban mana berlaku terhadap pihak ynag menerima pengalihan atau bank yang bertindak untuk kepentingan pihak yang menerima pengalihan tersebut).

    Sehingga (i) nilai SUN yang dialihkan akan di-debet dari rakening surat berharga yang dimiliki oleh pihak yang melakukan pengalihan dan dikreditkan ke dalam rekening surat berharga yang dimiliki oleh pihak yang menerima pengalihan, dan

    (ii) nilal transaksi akan di-debet dari rekening giro Rupiah yang dimiliki oleh pihak yang menerima pengalihan dan dikreditkan ke dalam rekening giro Rupiah yang dimiliki oleh pihak yang melakukan pengalihan.

    Settlement transaksi SUN dapat dilakukan atas dasar prinsip Delivery Versus Payment (DVP) atau Free of Payment (FOP), DVP merupakan settlement transaksi SUN dengan cara settlement surat berharga dilakukan bersamaan dengan settlement dana di Bank Indonesia, sedangkan FoP merupakan settlement transaksi SUN denqan cara settlement surat berharga dilakukan di Central Registry, sedangkan settlement dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan settlement surat berharga atau tanpa settlement dana.

    Tags

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!