hukum surat berharga
![hukum surat berharga](https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg)
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Transaksi pengalihan Surat Utang Negara tanpa warkat tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh bursa efek yang bersangkutan (atau dalam hal ini dilaksanakan di Bursa Efek ) atau peraturan yang ditetapkan oleh pihak yang menyelenggarakan predagangan Surat Utang Negara (SUN) di luar bursa efek (dalam hal ini dilaksanakan di bursa efek), Dalam menyelesaikan pelaksanaan (settlement) transaksi pengalihan kepemilikan "SUN tanpa warkat" tersebut terdapat dua unsur, yaitu "settlement surat berharga " dan "settlement dana".
Untuk melakukan "settlement surat berharga", pihak yang melakukan transaksi harus memiliki rekening surat berharga di Central Registry, namun dalam hal ini pihak terse
but tidak memiliki rekening surat berharga di Central Registry, pihak tersebut harus menunjuk Sub Registry.
Dalam melakukan "settlement dana", pihak yang melakukan transaksi harus memiliki rakening giro Rupiah di Bank Indonesia. Namun dalam hal pihak tersebut tidak memilliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia, pihak tersebut harus menunjuk suatu Bank untuk melakukan "settlement dana" dan bank tersebut harus memiliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia.
sudah merupakan keharusan bahwa rekening surat berharga tersebut diatas harus memiliki saldo SUN yang mencukupi untuk melakukan transaksi tersebut (kewajiban mana berlaku terhadap pihak yang melakukan pengalihan atau Sub Registry yang bertindak untuk kepentingan pihak yang melakukan pengalihan) dan rekening giro rupiah tersebut diatas juga harus memiliki sldo dana yang mencukupi untuk melakukan transaksi tersebut (kewajiban mana berlaku terhadap pihak ynag menerima pengalihan atau bank yang bertindak untuk kepentingan pihak yang menerima pengalihan tersebut).
Sehingga (i) nilai SUN yang dialihkan akan di-debet dari rakening surat berharga yang dimiliki oleh pihak yang melakukan pengalihan dan dikreditkan ke dalam rekening surat berharga yang dimiliki oleh pihak yang menerima pengalihan, dan
(ii) nilal transaksi akan di-debet dari rekening giro Rupiah yang dimiliki oleh pihak yang menerima pengalihan dan dikreditkan ke dalam rekening giro Rupiah yang dimiliki oleh pihak yang melakukan pengalihan.
Settlement transaksi SUN dapat dilakukan atas dasar prinsip Delivery Versus Payment (DVP) atau Free of Payment (FOP), DVP merupakan settlement transaksi SUN dengan cara settlement surat berharga dilakukan bersamaan dengan settlement dana di Bank Indonesia, sedangkan FoP merupakan settlement transaksi SUN denqan cara settlement surat berharga dilakukan di Central Registry, sedangkan settlement dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan settlement surat berharga atau tanpa settlement dana.
Butuh lebih banyak artikel?