KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tujuan dan Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Share
Perlindungan Konsumen

Tujuan dan Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Tujuan dan Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Tujuan dan Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan seputar perlindungan konsumen:

  1. Apa yang dimaksud dengan hukum perlindungan konsumen?
  2. Apa saja asas perlindungan konsumen?
  3. Tujuan hukum perlindungan konsumen diatur dalam pasal berapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dari kerugian. Tujuan hukum perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dan menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Konsumen.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Perlindungan Konsumen: Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya, yang pertama kali dipublikasikan pada 26 Juli 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Perlindungan Konsumen?

    Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[1] Perlindungan konsumen dilakukan agar masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang dan atau jasa yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan sebagainya.[2]

    Adapun cakupan perlindungan konsumen dapat dibagi menjadi dua aspek, antara lain:[3]

    1. perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dengan konsumen; dan
    2. perlindungan terhadap konsumen yang mendapatkan perlakuan syarat-syarat yang tidak adil.

    Asas Perlindungan Konsumen dan Hak Dasar Konsumen

    Kemudian, menjawab pertanyaan kedua Anda, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen dan penjelasannya, sebagai berikut:

    1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
    2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
    3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
    4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
    5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

    Selanjutnya, perlindungan hukum bagi konsumen pada dasarnya merupakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Dengan demikian, terdapat tiga hak dasar dalam melindungi konsumen, yaitu:[4]

    1. hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan;
    2. hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar; dan
    3. hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi.

    Dari hak dasar tersebut, jika konsumen benar-benar akan dilindungi, maka hak konsumen harus dipenuhi oleh negara maupun pelaku usaha, karena pemenuhan hak tersebut akan melindungi konsumen dari kerugian berbagai aspek.[5]

    Dengan demikian, pengertian hukum perlindungan konsumen sendiri adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.[6] Hukum perlindungan konsumen juga merupakan keseluruhan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya, serta putusan hakim yang substansinya mengatur kepentingan konsumen.[7]

    Tujuan Perlindungan Konsumen

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai tujuan perlindungan konsumen, menurut Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen disebutkan perlindungan konsumen bertujuan:

    1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
    2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
    3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
    4. menciptakan sistem perlindungan konsumen dengan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatkan informasi tersebut.
    5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
    6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

    Lebih lanjut, dalam rangka mewujudkan tujuan perlindungan hukum bagi konsumen, negara memiliki tanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan hukum. Pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan hukum dapat dilakukan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, mengembangkan lembaga perlindungan hukum bagi konsumen, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk dalam kegiatan penelitian.[8]

    Guidelines for Consumer Protection

    Sebagai informasi, pada dasarnya, United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengeluarkan Guidelines for Consumer Protection, yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan dan sistem ganti rugi. Pedoman ini juga membantu negara anggota untuk merumuskan dan menegakkan hukum, peraturan dan regulasi domestik dan regional sesuai dengan keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan negara tersebut. Negara anggota juga akan membantu mempromosikan kerjasama internasional di sesama negara anggota, juga berbagi pengalaman dalam hal perlindungan konsumen.[9]

    Beberapa prinsip yang diatur dalam pedoman tersebut antara lain adalah:[10]

    1. fair and equitable treatment;
    2. commercial behaviour;
    3. disclosure and transparency, dan lain-lain.

    Di Indonesia, sejak adanya UU Perlindungan Konsumen, maka diharapkan upaya perlindungan konsumen yang selama ini dianggap kurang diperhatikan dapat menjadi salah satu prioritas negara. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah guna meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, selain itu secara tidak langsung dapat mendorong rasa tanggung jawab pelaku usaha ketika menyelenggarakan kegiatan usahanya.[11]

    Kesimpulannya, konsumen seringkali berada dalam posisi yang lemah, sehingga sejak adanya UU Perlindungan Konsumen, diharapkan upaya perlindungan konsumen yang selama ini dianggap kurang diperhatikan menjadi lebih diperhatikan. Karena, pada dasarnya setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum, salah satunya perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, PBB juga telah mengeluarkan pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen, undang-undang perlindungan konsumen, dan membantu negara anggota untuk merumuskan dan menegakkan hukum, peraturan dan regulasi domestik mengenai perlindungan konsumen.

    Baca juga: 3 Prinsip dan 5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum perlindungan konsumen, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Referensi:

    Guidelines for Consumer Protection

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    [2] Wiwik Sri Widiarty. Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: PT Komodo Books, 2016, hal. 9-10

    [3] Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 22

    [4] Abdul Halim Barkatullah. Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2016, hal. 15

    [5] Abdul Halim Barkatullah. Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2016, hal. 15

    [6] Yapiter Marpi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri, 2020, hal. 103-104

    [7] Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 24

    [8] Abdul Halim Barkatullah. Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2016, hal. 17

    [9] Pendahuluan Guidelines for Consumer Protection

    [10] Pasal 11 huruf a, b, c Guidelines for Consumer Protection

    [11] Abdul Halim Barkatullah. Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2016, hal. 23

    Tags

    perlindungan konsumen
    uu perlindungan konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!