Saya ingin bertanya tentang orang yang ikut menyebarkan lagu penghinaan dalam bentuk mp3 di media internet. Apakah dapat dipidana? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya setiap bentuk penghinaan, selalu bersifat mencemarkan nama baik dan kehormatan orang. Tindakan menyebarluaskan lagu yang bermuatan penghinaan dapat dijerat dengan pasal yang terdapat pada KUHP lama maupun UU 1/2023 tentang KUHP baru serta UU ITE dan perubahannya.
Lantas, bagaimana jerat hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukum Menyebarluaskan Lagu yang Bermuatan Penghinaan yang dibuat olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada, 11 Desember 2013, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 26 Februari 2019.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sayangnya, Anda kurang spesifik menjelaskan perihal lagu penghinaan tersebut ditujukan kepada siapa dan juga bagaimana bentuk penghinaannya. Karena pada dasarnya delik penghinaan atau pencemaran nama baik mengharuskan adanya identitas yang jelas atau tertentu terhadap siapa konten yang dimaksud ditujukan. Tidak ada perbuatan penghinaan tanpa ada korban yang spesifik.
Aturan penghinaan dapat merujuk pada pasal dalam KUHP lama maupun UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026, serta UU ITE dan perubahannya
Menyebarkan Lagu Bermuatan Penghinaan Menurut KUHP
Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa pada dasarnya setiap bentuk penghinaan, selalu bersifat mencemarkan nama baik dan kehormatan orang, oleh karena itu pencemaran dapat dianggap sebagai bentuk standar dari penghinaan.[2] Penghinaan dalam KUHP sendiri pada dasarnya terdapat 6 macam, antara lain:[3]
menista;
menista dengan surat;
memfitnah;
penghinaan ringan;
mengadu secara memfitnah; dan
tuduhan secara memfitnah
Terhadap lagu yang bermuatan penghinaan dapat berpotensi untuk dikenakan jenis penghinaan berupa menista, memfitnah atau penghinaan ringan.
Mengenai penghinaan menista dapat Anda temukan pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023, yang berbunyi:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]
Setiap orang yang denganlisanmenyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[5]
Adapun penjelasan Pasal 310 ayat (1) KUHP menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225)menjelaskan bahwa yang dimaksud menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibat dari penghinaan tersebut membuat yang diserang itu biasanya malu. Mengenai kehormatan yang dimaksud pada pasal ini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik bukan kehormatan dalam ruang lingkup seksual.
Selain itu, terdapat juga Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 yang menjelaskan bahwa sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk pasal ini.
Selanjutnya, terdapat juga tindak pidana penghinaan yang merupakan suatu fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP dan Pasal434 ayat (1) UU 1/2023, yang berbunyi:
Pasal 311 ayat (1) KUHP
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[6]
Adapun dalam Penjelasan Pasal 434 ayat (2) huruf aUU 1/2023 menjelaskan bahwa dalam hal pelaku tindak pidana diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkan, tetapi ia tidak dapat membuktikan bahwa yang dituduhkan itu benar, pelaku tindak pidana sebagai pemfitnahan.
Selain itu, lagu yang bermuatan penghinaan dapat berpotensi untuk dijerat pasal penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023, yang berbunyi:
Pasal 315 KUHP
Pasal 436 UU 1/2023
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[7]
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[8]
Kemudian bagi orang yang ikut menyebarkan lagu penghinaan dalam bentuk mp3 melalui media internet, kami berpendapat dapat berlaku Pasal 55 KUHP dan Pasal 20 UU 1/2023 berikut ini:
Pasal 55 KUHP
Pasal 20 UU 1/2023
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
Melakukan sendiri tindak pidana;
Melakukan tindak pidana dengan perantara alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Turut serta melakukan tindak pidana; atau
Menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Sehingga, untuk penyebar lagu yang bermuatan penghinaan dapat dijerat sesuai dengan konteks turut serta melakukan sepanjang memenuhi unsur-unsur. Perihal ini, Anda dapat membaca ulasan Pemahaman Pidana Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP.
Menyebarkan Lagu Bermuatan Penghinaan Menurut UU ITE
Selain itu, karena lagu bermuatan penghinaan ini disebarluaskan dalam bentuk mp3 melalui media internet, maka juga dapat merujuk pasal penghinaan dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang menyebutkan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan Sistem Elektronik.
Adapun yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.[9]
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa secara historis pengaturan mengenai pencemaran nama baik sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, di mana terdapat penjelasan pada Lampiran SKB UU ITE (hal. 9-10) di mana pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada pasa tersebut merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Selain itu juga, jika muatan atau konten tersebut hanya berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka perbuatan itu dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023.
Selanjutnya, bahwa bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan (hal. 11).
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.[10]
Namun, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024, tindak pidana yang terdapat pada Pasal 27A UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum, artinya merupakan delik aduan.
Oleh karena itu, jika seseorang ingin melaporkan orang yang membuat atau menyebarkan lagu yang bermuatan penghinaan berdasarkan UU ITE dan perubahannya, maka orang tersebut harus merupakan korban atau orang yang merasa dirugikan karena lagu tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
Adam Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal) (edisi revisi). Malang: Media Nusa Creative, 2016.
[2] Adam Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal) (edisi revisi) Malang: Media Nusa Creative, 2016, hal. 272
[3] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 225