Baru-baru ini, saya diarahkan untuk mengunjungi situs yang bertajuk "Lelang Online Indonesia." Di situs itu, skema lelang yang ditawarkan cukup aneh. Pemenang lelang adalah penawar tertinggi dan waktu lelang usai. Harga barang awal Rp5.000 dengan waktu lelang 24 jam. Peserta berlomba-lomba menawar dengan poin yang dibeli di situs tersebut. 1 poin = Rp5.000 dan tiap sekali tawar/bidding, hilang 1 poin. Jadi, yang kalah, poinnya tidak kembali. Indikasi judinya adalah uang/poin yang kalah akan hilang. Apakah sistem lelang semacam ini bisa dibenarkan? Bukankah ini judi? Bagaimana hukum judi online ini? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kegiatan lelang online tersebut dapat dikatakan sebagai perjudian dan segala jenis perjudian dinyatakan sebagai tindak pidana. Hukum judi online bagi pelaku tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Judi Internet, Sejauh Manakah UU ITE Bisa Menjangkaunya? yang dibuat oleh Tim Advokat Suara Keadilan dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 10 Juli 2009, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada Senin, 11 Februari 2019, dan dimutakhirkan kedua kalinya pada 23 Mei 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Kemudahan akses internet saat ini tentu jadi penyebabnya. Namun, menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet (hal. 2–3), ada dua faktor lain yang melatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air.
Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.
Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Perjudian Menurut KUHP
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Perjudian Menurut KUHP Baru atau UU 1/2023
Ketentuan Pasal 426 UU 1/2023
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)[2], Setiap Orang yang tanpa izin:
menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).[3]
Hukum Judi Online Menurut UU ITE
Adapun mengenai hukum judi online secara spesifik diatur dalam UU ITE yang diubah terakhir kalinya dengan UU 1/2024.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian adalah masuk sebagai perbuatan yang dilarang.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menerangkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidanapenjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Dapat kami simpulkan bahwa kegiatan lelang online yang Anda tanyakan dapat dikatakan sebagai perjudian. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Demikian jawaban dari kami perihal hukum judi online dalam konsep lelang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
REFERENSI
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;