Apakah dasar hukum bagi penjualan telepon selular yang black market atau tanpa garansi?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Black market atau pasar gelap singkatnya bisa diartikan sebagai perdagangan barang-barang ilegal atau secara tidak resmi. Maka, jual beli ponsel di black market dapat diasumsikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya terkait kartu jaminan atau garansi sebagaimana Anda tanyakan.
Lalu, bagaimana dengan pembeli? Dan bagaimana status jual beli yang dilakukan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari dan dipublikasikan pertama kali pada 3 Februari 2012.
Istilah Black Market dalam Cambridge Dictionary disebutkan sebagai:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Illegal trading of goods that are not allowed to be bought and sold, or that there are not enough of for everyone who wants them.
Yang arti terjemahan bebasnya, secara singkat berarti perdagangan ilegal barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Kemudian, Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 527 K/Pdt/2006 juga menggunakan istilah black market (pasar gelap) untuk menyebut suatu perdagangan yang tidak resmi (hal. 12).
Cakupan istilah pasar gelap ini cukup luas, selama perdagangan tersebut ilegal dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap. Misalnya sebagaimana yang Anda tanyakan, barang (ponsel) yang diperdagangkan tersebut merupakan hasil pencurian, penyelundupan, atau tidak dilengkapi perizinan untuk dapat diperdagangkan, sehingga melanggar suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dasar dari terjadinya jual beli adalah perjanjian jual beli. Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) adalah adanya sebab yang halal yakni sebab yang tidak dilarang atau tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.[1]
Sehingga, jika ponsel yang diperdagangkan itu diperoleh dari hasil pencurian, penyelundupan, atau diperoleh dengan cara-cara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan, pembelian ponsel tersebut berpotensi untuk dijerat dengan pidana penadahan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sehingga dapat dikatakan jual beli tersebut tidak resmi/tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena diperjualbelikan secara ilegal, kami mengasumsikan ponsel tersebut tidak memiliki nomor tanda daftar, International Mobile Equipment Identity (“IMEI”), maupun dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi dalam bahasa Indonesia.
Adapun telepon seluler termasuk smartphone, yang diartikan sebagai setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit, merupakan salah satu produk elektronika dan produk telematika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam bahasa Indonesia.[2]
Selain itu, produsen, importir atau pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan telepon seluler, komputer genggam, dan computer tablet yang digunakan sebagai alatkomunikasi berbasis Subscriber Identification Module (“SIM”), wajib menjamin IMEI teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Jika IMEI tidak teregistrasi dan tervalidasi, produsen dan importir wajib menarik produk elektronika dan produk telematika dari peredaran.[4]
IMEI yang dimaksud menurut Lampiran Permendag 26/2021 (hal. 126) adalah:
International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan, ponsel yang diperdagangkan di black market tentu tidak memenuhi ketentuan-ketentuan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dan terhadap penjualnya dikenakan sanksi administratif.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Jadi menurut hemat kami, berdasarkan bunyi ketentuan UU Perlindungan Konsumen di atas, maka penjual ponsel black market berpotensi pula dikenai sanksi pidana penjara atau pidana denda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.