Bagaimana syarat untuk membuat suatu holding company dan apa konsekuensinya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya pendirian holding company (induk perusahaan) tidak diatur tersendiri, melainkan tetap tunduk pada UU PT dan Permenkumham 21/2021. Lalu, mengenai konsekuensinya kami mengasumsikan yang dimaksud adalah hubungan dengan anak perusahaan. Bagaimana hubungan hukum antara induk perusahaan dengan anak perusahaan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Holding Company, Fungsi dan Pengaturannya yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 April 2013.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Pendirian Holding Company
Di Indonesia tidak ada pengaturan secara khusus yang membahas tentang holding company (perusahaan induk). Dhaniswara K. Harjono dalam bukunya berjudul Monograf Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company) menyebutkan holding company merupakan salah satu bentuk yang timbul atas adanya perkembangan dari perseroan terbatas yang ada di Indonesia. Pada dasarnya hukum perusahaan di indonesia belum mengatur secara yuridis mengenai holding company itu sendiri (hal. 31).
Dalam praktiknya, pendirian holding company pada dasarnya tunduk pada UU PT. Selengkapnya mengenai ketentuan pendirian PT dapat Anda simak dalam Pasal 7 s.d. Pasal 14 UU PT. Selain itu, syarat pendirian PT juga dapat Anda baca dalam Permenkumham 21/2021.
Hubungan Hukum Holding Company dan Anak Perusahaan
Adapun hubungan antara holding company (perusahaan induk) dengan subsidiary company (anak perusahaan) mencakup prinsip separate entity (entitas yang terpisah) serta limited liability (tanggung jawab terbatas). Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU PT, yang menyebutkan:
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Sehingga meskipun ada prinsip separate entity dan limited liability, ada pengecualian prinsip tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT (piercing the corporate veil) di atas.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 82) menjelaskan lebih lanjut perihal hubungan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan sebagai berikut:
Dimodali oleh holding, sehingga subsidiary tersebut benar-benar di bawah permodalan holding atau under capitalize.
Dalam keadaan under capitalize, subsidiary berada dalam keadaan tidak independen eksistensi ekonomi dan perusahaannya.
Subsidiary itu semata-mata berperan dan berfungsi sebagai wakil (agent) melakukan bisnis holding.
Selain itu, Dhaniswaramasihdalam bukunya yang sama menyebutkan prinsip limited liability induk perusahaan sebagai pemegang saham anak perusahaan adalah berkaitan dengan pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimilikinya. Namun prinsip tanggung jawab tersebut akan hapus, dan induk perusahaan akan bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum anak perusahaan jika (hal. 43-44):
Induk perusahaan turut menandatangani perjanjian yang dilakukan anak perusahaan dengan pihak ketiga anak perusahaan;
Induk perusahaan bertindak sebagai corporate guarantee atas perjanjian anak perusahaan dengan kreditur;
Induk perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga dari anak perusahaan.
Sehingga, meski ada prinsip separate entity dan limited liability, masih terdapat konsekuensi yang dapat dikenakan pada holding company jika melakukan hal-hal yang dapat mengecualikan pertanggungjawaban terbatas.