Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Beragama
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Lebih lanjut, UUD 1945 menjamin bahwa
setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang juga berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
[1]
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
[2]
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
[3]
Agama sebagai Unsur Administrasi Kependudukan
Agama-agama tersebut terdiri atas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Enam macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia. Namun demikian,
tidak berarti agama di luar enam agama tersebut dilarang di Indonesia.
Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal
29 ayat (2) UUD 1945 dan
mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain. Dalam hal ini, PNPS 1/1965 secara spesifik menyebut agama
Yahudi sebagai contoh.
[4]
Agama atau kepercayaan merupakan salah satu elemen dari data perseorangan.
[5] Di dalam Kartu Keluarga (“KK”), termuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir,
agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
[6]
Sementara dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“KTP-el”), dicantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan,
agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel, dan tandatangan pemilik KTP-el.
[7]
Namun demikian,
Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK”) menyatakan bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (1) UU 24/2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”. Dengan kata lain, kata agama dalam kedua pasal tersebut juga harus
mencakup kepercayaan.
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU 24/2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 61 ayat (2) UU 23/2006 sendiri pada mulanya berbunyi:
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagal agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
Pasal 64 ayat (5) UU 24/2013 sendiri memiliki bunyi yang hampir serupa. Menurut MK (hal. 153 Putusan MK), karena kata agama di dalam Pasal 61 ayat (1) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (1) UU 24/2013 harus dimaknai mencakup makna kepercayaan, maka Pasal 61 ayat (2) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU 24/2013 tersebut dianggap tak lagi relevan.
MK kemudian menegaskan bahwa agar tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud, serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai “penghayat kepercayaan” tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain (hal. 153 Putusan MK).
Menganut Agama Tertentu Tidak Menghapuskan Kewarganegaraan
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
[8]memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda tidak perlu khawatir akan status kewarganegaraan Anda karena memilih memeluk agama tertentu. Sebagaimana telah diuraikan di atas, UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama yang diyakininya. Pilihan agama seseorang pun tidak menjadi alasan bagi hilangnya status kewarganegaraannya.
Namun, sebagaimana tercantum pada Pasal 23 huruf a UU 12/2006 di atas, Anda tetap dapat menanggalkan kewarganegaraan Indonesia dengan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Termasuk atas alasan personal seperti agama.
Adapun pertanyaan Anda mengenai situasi kebebasan beragama di negara-negara Afrika berada di luar kecakapan dan kapasitas keilmuan kami sebagai yuris. Kami sarankan agar Anda berdiskusi dengan ahli kajian politik wilayah Afrika atau mengunjungi pusat-pusat studi tentang Afrika untuk mendapatkan informasi komprehensif mengenai masalah ini.
Sebagai tambahan informasi untuk Anda, perlu Anda ketahui bahwa terdapat seorang penganut agama Yahudi yang saat ini berkiprah sebagai advokat di Indonesia. Advokat bernama
David Abraham tegas menyatakan dirinya masih memeluk dan mentaati ritual agama Yahudi. Ia mengaku tak pernah sungkan mendeklarasikan bahwa dirinya adalah pemeluk Yahudi kepada setiap temannya. Di kalangan pengacara, David bahkan berteman dekat dengan pengacara-pengacara beragama Islam. Kisah selengkapnya mengenai David Abraham dapat Anda baca dalam artikel
David Abraham: Pengacara Indonesia Keturunan Yahudi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945
[2] Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945
[3] Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
[4] Penjelasan Pasal 1 PNPS 1/1965
[5] Pasal 58 ayat (2) huruf h UU 24/2013
[6] Pasal 61 ayat (1) UU 23/2006
[7] Pasal 64 ayat (1) UU 24/2013