Apakah untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat harus membayar denda terlebih dahulu?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Mengenai syarat pembayaran denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, hal tersebut khusus untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Syarat Pemberian Remisi (Pengurangan Masa Menjalani Hukuman)”yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 06 September 2013.
Mengenai syarat pembayaran denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, hal tersebut khusus untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apakah Narapidana harus membayar denda terlebih dahulu untuk mendapatkan remisi? Untuk menjawab ini, kita perlu mengacu pada syarat-syarat bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk memperoleh remisi yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012:
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
berkelakuan baik; dan
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Selain syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 PP 99/2012, persyaratan lain juga terdapat dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 yang berbunyi:
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.”
Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi syarat:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, khusus untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, baru dapat diberikan remisi jika Narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Jadi, persyaratan wajib telah membayar denda dan uang pengganti itu khusus untuk pemberian remisi kepada Narapidana kasus korupsi.
Syarat Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan(“UU Pemasyarakatan”), Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengajuan pembebasan bersyarat dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat.
Di dalam artikel tersebut, ada sejumlah persyaratan substantif dan administratif yang harus dipenuhi Narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang diatur dalam Permenkumham 3/2018.
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:[3]
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:[4]
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Selain syarat-syarat di atas, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi yang diatur dalam Pasal 84 – Pasal 86 Permenkumham 3/2018.
Mengenai pembayaran denda, hal tersebut diperuntukkan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 88 ayat (2) Permenkumham 3/2018 sebagai berikut:
Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Jadi, pada dasarnya syarat pembayaran denda dan uang pengganti diperuntukkan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi