Salam, sesuai dengan judul, saya ingin tahu status dari properti (apartemen) yang saya beli sebelum menikah dengan seorang WNA. Kami tidak membuat prenuptial agreement. Apakah harus saya lepaskan? Terima kasih banyak.
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi apartemen Anda, tanpa prenuptial agreement (perjanjian perkawinan) pun, tidak menjadi bagian harta bersama. Ini berarti apartemen tersebut bukan termasuk harta pasangan Anda yang merupakan wargan negara asing (WNA).
Akan tetapi, ada dua hal lain yang harus Anda perhatikan, yaitu:
Apartemen tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa?
Apakah kewarganegaraan Anda tetap Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau WNA (berubah menjadi kewarganegaraan negara pasangan Anda)?
Kedua hal ini berpengaruh dalam menentukan apakah Anda harus melepaskan apartemen (yang merupakan harta bawaan Anda) atau tidak.
I.Dibangun di atas tanah dengan hak apa?
Perlu Anda ketahui bahwa untuk apartemen (rumah susun) dapat dibangun di atas hak atas tanah berikut ini:
Jika apartemen tersebut dibangun di atas HGB, maka yang dapat memiliki apartemen tersebut adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 36 ayat (1) UUPA).
Jika apartemen tersebut dibangun di atas Hak Pakai, maka yang dapat memiliki apartemen tersebut adalah WNI, orang asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia (Pasal 42 UUPA).
II.Apakah ada perubahan status kewarganegaraan?
Anda harus melihat ketentuan dari hukum negara pasangan Anda. Apakah dengan perkawinan Anda dengan pasangan Anda, hukum negara pasangan Anda mewajibkan Anda untuk melepas kewarganegaraan Anda (melepas status Anda sebagai WNI).
Hal ini akan berdampak pada apakah Anda harus melepas apartemen yang telah Anda miliki sebelum Anda menikah.
Jika setelah perkawinan, Anda tetap WNI, tidak ikut kewarganegaraan pasangan Anda, maka hak Anda atas apartemen tersebut tidak perlu Anda lepaskan. Ini karena melihat pada uraian I di atas, sebagai WNI, Anda berhak untuk mempunyai apartemen terlepas dari apartemen tersebut dibangun di atas hak atas tanah yang mana (ketiga hak atas tanah dapat dimiliki oleh WNI).
Akan tetapi jika setelah perkawinan, berdasarkan hukum negara pasangan Anda, Anda harus melepas kewarganegaraan Anda dan mengikuti kewarganegaraan pasangan Anda, maka Anda hanya dapat mempunyai apartemen yang dibangun di atas tanah hak pakai. Ini karena setelah Anda melepas kewarganegaraan Anda, berdasarkan Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 36 ayat (2) UUPA, Anda tidak berhak lagi atas apartemen yang dibangun di atas tanah hak milik atau HGB dan harus melepas hak Anda dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Jadi mengenai apakah Anda harus melepas apartemen Anda yang merupakan harta bawaan Anda, tidak terkait dengan adanya perjanjian perkawinan atau tidak. Tetapi terkait dengan apakah Anda masih berstatus sebagai WNI atau tidak setelah Anda menikah dan apartemen tersebut di bangun di atas tanah dengan hak apa.