Apa syarat untuk menjadi ketua Yayasan? Apakah ketua Yayasan harus memiliki NPWP?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sepanjang penelusuran kami tidak diatur secara eksplisit mengenai syarat menjadi pengurus yayasan. Tetapi perlu diketahui bahwa pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Ketua yayasan merupakan bagian dari susunan pengurus Yayasan. Berkaitan dengan pengurusan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yayasan sebagai badan yang tidak berorientasi pada profit, ketua yayasan sebagai bagian dari susunan pengurus Yayasan tidak perlu melampirkan NPWPnya, yang diperlukan adalah identitas diri seperti KTP.
Tetapi perlu diketahui bahwa ketua yayasan sebagai orang pribadi (wajib pajak pribadi) tetap memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP karena setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Jadi, setiap wajib pajak harus memiliki NPWP terlepas dari apakah dia seorang ketua yayasan atau tidak. Tetapi dalam hal pengurusan pendaftaran NPWP yayasan, NPWP ketua yayasan tidak diperlukan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Sepanjang penelusuran kami tidak diatur secara eksplisit mengenai syarat menjadi pengurus yayasan. Tetapi perlu diketahui bahwa pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Ketua yayasan merupakan bagian dari susunan pengurus Yayasan. Berkaitan dengan pengurusan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yayasan sebagai badan yang tidak berorientasi pada profit, ketua yayasan sebagai bagian dari susunan pengurus Yayasan tidak perlu melampirkan NPWPnya, yang diperlukan adalah identitas diri seperti KTP.
Tetapi perlu diketahui bahwa ketua yayasan sebagai orang pribadi (wajib pajak pribadi) tetap memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP karena setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Jadi, setiap wajib pajak harus memiliki NPWP terlepas dari apakah dia seorang ketua yayasan atau tidak. Tetapi dalam hal pengurusan pendaftaran NPWP yayasan, NPWP ketua yayasan tidak diperlukan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa syarat kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) bagi ketua yayasan ini adalah untuk keperluan pengurusan pendaftaran NPWP bagi yayasan.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1]Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.[2]
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.[3]
Pengurus Yayasan
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[4]
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan tersebut, ditentukan dalam Anggaran Dasar.[5]
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:[6]
seorang ketua;
seorang sekretaris; dan
seorang bendahara.
Jadi ketua yayasan merupakan bagian dari susunan pengurus yayasan.
Sepanjang penelusuran kami, tidak diatur secara eksplisit mengenai syarat menjadi pengurus yayasan. Tetapi perlu diketahui bahwa pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[7]
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[8]
Wajib Pajak adalah orang pribadi ataubadan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[9]
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.[10]
Jadi yayasan merupakan wajib pajak yang berbentuk badan.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.[11]
bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.[13]
Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan berupa:[14]
dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus Badan; dan
dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan.
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), dalam hal pengurus adalah WNI; atau
fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA; dan
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa untuk pengurusan NPWP yayasan sebagai badan yang tidak berorientasi pada profit, ketua yayasan sebagai bagian dari susunan pengurus Yayasan tidak perlu melampirkan NPWPnya, yang diperlukan adalah identitas diri seperti KTP.
Tetapi perlu diketahui bahwa ketua yayasan sebagai orang pribadi (wajib pajak pribadi) memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP. Hal ini karena setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.[16]
Ketua yayasan dapat memperoleh gaji yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Yayasan. Ketua yayasan yang dikecualikan dari penerimaan gaji adalah jika ketua yayasan ini pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas dan melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.[18]
Jadi, jika ketua yayasan itu bukanlah merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas dan melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh, maka ia berhak atas gaji, sehingga ia merupakan wajib pajak penghasilan yang tentunya harus memiliki NPWP.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki NPWP terlepas dari apakah dia seorang ketua yayasan atau tidak. Tetapi dalam hal pengurusan pendaftaran NPWP yayasan, NPWP ketua yayasan tidak diperlukan.