Selamat siang, saya ingin bertanya apakah persyaratan suatu badan usaha jika ingin menjadi pengembang perumahan dan apakah harus menjadi anggota asosiasi pengembang perumahan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perusahaan pengembang perumahan atau developer yang Anda maksud dikenal dengan usaha jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Adapun badan usaha jasa konstruksi atau developer tersebut dibagi lagi menjadi tiga kualifikasi yaitu kecil, menengah, dan besar.
Lalu, apakah salah satu syarat menjadi developer itu harus terdaftar sebagai anggota asosiasi pengembang perumahan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kualifikasi Perusahaan Developer
Sebelumnya, perlu kami jelaskan mengenai kualifikasi perusahaan developer berdasarkan UU Jasa Konstruksi. Perusahaan pengembang perumahan atau developer yang Anda maksud dikenal dengan usaha jasa konstruksi yaitu usaha layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan kontruksi.[1] Usaha jasa konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.[2]
Perlu Anda ketahui, kualifikasi usaha bagi badan usaha jasa konstruksi terdiri atas kecil, menengah, dan besar yang ditetapkan berdasarkan kualifikasi penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.[3]
Kualifikasi Usaha Kecil
Khusus untuk usaha orang perseorangan hanya menyelenggarakan pekerjaan sesuai bidang keahliannya saja serta badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen pasar yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bentuk usaha pengembang perumahan perorangan untuk kegiatan usaha dengan kualifikasi kecil yang mana persyaratan kualifikasi usaha kecil meliputi:[5]
memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar; dan
memiliki sumber daya manusia mencakup:
satu orang penanggung jawab usaha; dan
satu orang penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S1 Teknik Sipil atau ijazah S1 Teknik Arsitektur.
Kualifikasi Usaha Menengah
Lain halnya untuk badan usaha kasa konstruksi kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen pasar yang berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang.[6]
Persyaratan kualifikasi usaha menengah meliputi:[7]
memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp10 milyar sampai dengan Rp100 milyar; dan
memiliki sumber daya manusia mencakup:
satu orang penanggung jawab usaha;
satu orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Sipil dengan pengalaman paling sedikit lima tahun; dan
satu orang penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S1 Teknik Arsitektur dengan pengalaman paling sedikit lima tahun.
Kualifikasi Usaha Besar
Sedangkan untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi besar yang berbadan hukum dan perwakilan usaha jasa konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen pasar yang berisiko besar, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar.[8]
memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp100 milyar; dan
memiliki sumber daya manusia mencakup:
satu orang penanggung jawab usaha;
satu orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Sipil dengan pengalaman paling sedikit tujuh tahun;
satu orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Arsitektur dengan pengalaman paling sedikit tujuh tahun; dan
satu orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Planologi dengan pengalaman paling sedikit tujuh tahun.
Syarat Menjadi Developer Perumahan
Pada dasarnya syarat menjadi developer perumahan adalah setiap usaha perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi wajib memenuhi perizinan berusaha.[10] Selengkapnya tentang perizinan berusaha dapat Anda baca pada artikel berjudul Begini Alur dan Penerbitan Perizinan Berusaha Melalui OSS RBA.
Selain perizinan berusaha, setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha atau yang disebut dengan sertifikat pengembang perumahan (“SP2”)[11] yang diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh pemerintah pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses sertifikasi dan registrasi ini dapat Anda temukan dalam Permen PUPR 24/2018.
Pelaksanaan pengembangan perumahan oleh pengembang perumahan (developer) baik perorangan atau badan hukum yang telah disertifikasi dan diregistrasi oleh pemerintah dilakukan setelah diverifikasi dan divalidasi. Sekaligus menjawab pertanyaan Anda, verifikasi dan validasi tersebut dilaksanakan oleh asosiasi pengembang perumahan yang telah diakreditasi oleh pemerintah.[12]
Sehingga untuk mendapatkan SP2, pemohon (developer) haruslah merupakan anggota asosiasi pengembang perumahan terakreditasi. SP2 ini minimal memuat nomor dan tanggal penerbitan SP2, nama dan alamat pengembang perumahan, klasifikasi dan kualifikasi usaha pengembang perumahan, dan nomor registrasi. SP2 yang sudah diterbitkan akan disampaikan ke asosiasi pengembang perumahan terakreditasi. Masa berlaku SP2 adalah selama empat tahun dan dapat diperpanjang.[13]
Namun apabila developer merupakan anggota asosiasi pengembang perumahan yang belum terakreditasi, maka proses verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh tim akreditasi, registrasi, dan sertifikasi asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan (ARSAP4). Khusus masa berlaku SP2 untuk yang merupakan anggota asosiasi pengembang perumahan belum terakreditasi adalah selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir, developer yang akan mengajukan permohonan SP2 haruslah menjadi anggota asosiasi pengembang perumahan terakreditasi terlebih dahulu.[14]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, perusahaan pengembang perumahan atau developer harus menjadi anggota asosiasi pengembang perumahan terakreditasi untuk mendapatkan SP2. Namun dalam hal asosiasi pengembang perumahan itu belum terakreditasi, maka berlakulah prosedur sebagaimana dimaksud di atas.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.