Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adopsi Anak Secara Kekeluargaan, Bolehkah Secara Hukum?

Share
Keluarga

Adopsi Anak Secara Kekeluargaan, Bolehkah Secara Hukum?

Adopsi Anak Secara Kekeluargaan, Bolehkah Secara Hukum?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya dan istri bermaksud untuk adopsi anak. Kami sudah menemukan anak yang ingin kami adopsi dan dari pihak keluarga besar anak sudah setuju untuk menyerahkan anak tersebut ke kami. Akan tetapi, ada 1 orang yaitu nenek dari anak tersebut yang tidak menyetujuinya. Dari kasus tersebut kami memiliki beberapa pertanyaan:

  1. Apa perbedaan anak angkat dan anak adopsi?
  2. Apabila kami tetap melanjutkan proses adopsi ini secara hukum, apakah dengan tidak setujunya nenek anak tersebut bisa menggagalkan proses adopsi ini? Haruskah dapat persetujuan seluruh keluarga anak untuk adopsi?
  3. Jika nenek tidak setuju cucunya diadopsi, apakah kami bisa adopsi anak secara kekeluargaan?
  4. Berapa biaya adopsi anak dan adakah tempat adopsi anak?

Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Calon Orang Tua Anak (“COTA”) yang ingin mengadopsi anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, syarat sah pengangkatan anak di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.

    Lantas, apakah COTA dapat melakukan adopsi anak secara kekeluargaan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Haruskah Dapat Persetujuan Seluruh Keluarga Anak untuk Adopsi? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Agustus 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Adopsi Anak = Pengangkatan Anak?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan anak angkat dan anak adopsi, pada dasarnya, istilah adopsi anak adalah terjemahan dari bahasa Inggris adoption, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.

    Istilah adopsi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, melainkan istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 dan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007 sebagai berikut:

    Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

    Kemudian, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:

    1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

    Adapun pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.[1] Lalu, pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

    Jadi, dapat kami simpulkan bahwa perbedaan anak angkat dan anak adopsi hanya terletak pada perbedaan istilah atau terminologi yang digunakan, karena pada dasarnya, adopsi anak atau adoption artinya mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah “pengangkatan anak”.

    Sebagai informasi, terdapat 2 jenis pengangkatan anak yang terdiri dari:[3]

    1. pengangkatan antar antar Warga Negara Indonesia (“WNI”); dan
    2. pengangkatan anak antara WNI dengan Warga Negara Asing (“WNA”)

    Terhadap pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.[4]

    Syarat-Syarat Adopsi Anak

    Adapun dalam melakukan adopsi anak, tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu baik oleh anak yang akan diangkat, maupun Calon Orang Tua Angkat (“COTA”).

    Syarat anak yang akan diangkat meliputi:[5]

    1. belum berusia 18 tahun;
    2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
    3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
    4. memerlukan perlindungan khusus.

    Usia anak angkat tersebut meliputi:[6]

    1. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
    2. anak berusia 6 tahun s.d. belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
    3. anak berusia 12 tahun s.d. belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

    Selain itu, terdapat 13 syarat yang harus dipenuhi oleh COTA, yaitu:[7]

    1. sehat jasmani dan rohani;
    2. berumur minimal 40 tahun dan maksimal 55 tahun;
    3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
    4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
    5. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
    6. tidak merupakan pasangan sejenis;
    7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
    8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
    9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
    10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
    11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
    12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak pengasuhan diberikan; dan
    13. memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika Anda mau mengadopsi anak dan telah disetujui oleh orang tua anak atau wali anak tersebut, Anda tetap dapat melanjutkan proses adopsi walaupun tanpa persetujuan nenek dari anak yang akan diadopsi. Namun demikian, lebih baik jika Anda dapat membicarakan niat baik disertai alasan-alasan Anda mengangkat anak tersebut kepada neneknya agar ditemukan kesepakatan dari neneknya. Akan tetapi, perlu diketahui dengan tidak adanya persetujuan nenek anak tersebut tidak serta merta menggagalkan proses adopsi ini.

    Oleh karena itu, Anda tetap dapat melanjutkan proses pengangkatan anak melalui keputusan atau penetapan pengadilan selama memiliki izin dari orang tua anak atau wali anak yang akan diadopsi. Dengan catatan, Anda memenuhi persyaratan adopsi anak.

    Baca juga: Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia

    Lantas, adakah ketentuan adopsi anak secara kekeluargaan?

    Adopsi Anak Secara Kekeluargaan

    Disarikan dari artikel Justika yang berjudul Cara Adopsi Anak di Indonesia, Terlengkap Syarat dan Biayanya, terdapat beberapa cara adopsi anak:

    1. Cara adopsi anak sesuai prosedur Permensos 110/2009, melalui Kepala Instansi Sosial Provinsi dan Lembaga Pengasuhan Anak, yang pada tahap akhir Menteri Sosial mengeluarkan keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk ditetapkan di pengadilan.
    2. Cara adopsi anak melalui pengadilan yang telah tertuang dan masih digunakan sesuai SEMA 6/1983.
    3. Cara adopsi anak secara kekeluargaan, yaitu menggunakan jalur privat atau adopsi secara langsung.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, cara adopsi anak secara kekeluargaan dilakukan pada calon anak angkat yang masih dalam pengasuhan orang tua kandung. Namun, walaupun adopsi anak dilakukan secara kekeluargaan, adopsi anak tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Perlindungan Anak dan perubahannya, PP 54/2007, dan Permensos 110/2009.

    Akan tetapi, jika anak diadopsi dengan cara kekeluargaan, bukan berarti tidak terdapat penetapan pengadilan, karena pada dasarnya, syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.[8]

    Dalam peraturan perundang-undangan, cara adopsi anak secara kekeluargaan dikenal dengan istilah pengangkatan anak secara langsung, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada langsung dalam pengasuhan orang tua kandung.[9]

    Jadi, walaupun sang nenek tidak menyetujui pengadopsian anak tersebut, Anda tetap bisa mengadopsi anak, salah satunya dengan cara kekeluargaan atau pengangkatan anak secara langsung, dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Selengkapnya: Bolehkah Adopsi Anak Hanya Berdasarkan Perjanjian Bermeterai?

    Tempat dan Biaya Adopsi Anak

    Lalu, menjawab pertanyaan Anda mengenai tempat adopsi anak, sebagaimana telah kami sebutkan, adopsi anak dapat dilakukan secara langsung dan melalui lembaga pengasuhan anak.[10]

    Adapun yang dimaksud dengan lembaga pengasuhan anak adalah lembaga atau organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar dan telah mendapat izin dari Menteri untuk melakukan proses pengangkatan anak.[11] Lalu, “pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak” adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada dalam lembaga pengasuhan anak yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.[12]

    Contoh prosedur pengangkatan anak antar WNI melalui lembaga dapat Anda baca dalam artikel Adopsi Anak dari Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Kemudian terkait biaya adopsi anak, sepanjang penelusuran kami, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur kisaran biaya adopsi anak, sehingga pada hakikatnya, adopsi anak termasuk bebas biaya.

    Mengutip artikel Cara Adopsi Anak di Indonesia, Terlengkap Syarat dan Biayanya, biaya adopsi anak terhitung gratis sebagai bentuk komitmen kepercayaan antara negara dan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan pelayanan bagi anak terlantar. Selain itu, biaya adopsi anak yang gratis diharapkan dapat mewujudkan keinginan banyak pasangan yang mendambakan buah hati untuk dapat membuka opsi adopsi untuk anak-anak terlantar.

    Baca juga: Pembuktian Hubungan Anak Angkat dengan Orang Tua Angkatnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
    5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak;
    6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979.

    Referensi:

    Adopsi Anak, Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diakses pada 20 Agustus 2024, pukul 13.10 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

    [2] Pasal 2 PP 54/2007

    [3] Pasal 7 PP 54/2007 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”)

    [4] Pasal 5 PP 54/2007

    [5] Pasal 12 ayat (1) PP 54/2007 dan Pasal 4 Permensos 110/2009

    [6] Pasal 12 ayat (2) PP 54/2007

    [7] Pasal 13 PP 54/2007 dan Pasal 7 Permensos 110/2009

    [8] Pasal 10 ayat (2) PP 54/2007

    [9] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) PP 54/2007

    [10] Pasal 10 ayat (1) PP 54/2007

    [11] Pasal 1 angka 5 PP 54/2007

    [12] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) PP 54/2007

    KLINIK TERKAIT

    Hak Cuti untuk Adopsi Anak di Indonesia

    10 Agt, 2015

    Hak Cuti untuk Adopsi Anak di Indonesia

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?