Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Oktober 2014.
Modal dalam Perseroan Terbatas
M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar (“AD”), yang pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT (hal. 233).
Patut dicatat, PT wajib memiliki modal dasar perseroan.
[1] Dahulu sebelum berlaku UU Cipta Kerja, modal dasar PT paling sedikit Rp50 juta. Akan tetapi kini besaran modal dasar PT ditentukan
berdasarkan keputusan pendiri PT dan akan diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah.
[2]
Namun demikian, nominal modal dasar yang ditentukan tersebut tidak harus disetor sepenuhnya pada masa awal pendirian PT. Adapun terdapat
kewajiban menempatkan dan menyetor penuh paling sedikit 25% dari modal dasar.
[3] Frasa ‘penuh’ ini berarti
tidak boleh diangsur.
[4] Misalnya, apabila modal dasar Rp50 juta, maka modal ditempatkan dan disetornya sebesar Rp. 12,5juta.
Bukti Penyetoran Modal PT
Kemudian modal yang ditempatkan dan disetor penuh itu dibuktikan dengan
bukti penyetoran yang sah, antara lain berupa bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama PT, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca PT yang ditandatangani oleh direksi dan dewan komisaris.
[5]
Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
Oleh karena itu, meski tidak disebutkan harus diperlihatkan kepada notaris, namun bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maksimal 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.
Namun untuk menjawab pertanyaan Anda, sebenarnya
terdapat dokumen untuk pendirian PT yang disimpan notaris, yaitu:
[6]minuta akta pendirian PT atau minuta akta perubahan pendirian PT;
minuta akta peleburan dalam hal pendirian PT dilakukan dalam rangka peleburan;
bukti setor modal Perseroan, berupa:
fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris PT, jika setoran modal dalam bentuk uang;
asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
fotokopi Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
fotokopi neraca dari PT yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk PT bidang usaha tertentu;
surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris PT.
Jadi menurut hemat kami, meski tidak disebutkan secara tegas, namun notaris di sini berperan untuk menyimpan dokumen pendirian PT yang salah satunya adalah bukti setor modal PT. Sehingga setidak-tidaknya notaris mengetahui adanya bukti penyetoran yang sah itu.
Sebab pemohon atau dalam hal ini
notaris yang diberi kuasa[7] harus melengkapi dengan surat pernyataan secara elektronik tentang dokumen untuk pendirian perseroan sebagaimana disebutkan di atas yang telah lengkap.
[8]
Perlu Anda ketahui pula, permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT harus diajukan maksimal 60 hari sejak penandatanganan akta pendirian, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
[9]
Apabila telah lewat waktunya, maka akta pendirian menjadi batal dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
[10]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[2] Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU PT
[3] Pasal 33 ayat (1) UU PT
[4] Penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU PT
[5] Penjelasan Pasal 33 ayat (2) UU PT
[7] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 14/2020
[8] Pasal 13 ayat (2) Permenkumham 14/2020
[9] Pasal 10 ayat (1) UU PT
[10] Pasal 10 ayat (9) UU PT