KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Anak Dikeluarkan dari KK Jika Pindah Agama?

Share
Keluarga

Haruskah Anak Dikeluarkan dari KK Jika Pindah Agama?

Haruskah Anak Dikeluarkan dari KK Jika Pindah Agama?
Bob Anggana Sitepu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah anak yang sudah 18 tahun atau sudah dewasa kalau dia ingin pindah agama apakah dia harus dikeluarkan dari KK? Karena saya takut jika dikeluarkan dari KK.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pindah agama pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Perubahan agama dalam konteks administrasi kependudukan, berakibat pada penerbitan atau perubahan kartu keluarga (“KK”), Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.

    Lantas, apakah seorang anak yang telah berusia dewasa memutuskan pindah agama harus dikeluarkan dari KK orang tuanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pindah Agama sebagai Peristiwa Kependudukan

    KLINIK TERKAIT

    Pindah agama merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:

    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, dalam konteks administrasi kependudukan, agama/kepercayaan merupakan salah satu jenis data kependudukan berupa data perseorangan.[1]Perubahan agama/kepercayaan seorang warga negara berakibat pada penerbitan akta atau surat kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”), kartu keluarga (“KK”), atau dokumen kependudukan lainnya, sehingga harus dilaporkan.[2]

    Dengan kata lain, perubahan agama tergolong sebagai peristiwa kependudukan yaitu kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.[3]

    Dengan demikian, perubahan agama setiap anak yang telah berusia 18 tahun atau sudah dewasa harus dilaporkan dan diubah datanya dalam dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK.

    Baca juga: Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP

    Haruskah Anak Dikeluarkan dari KK Jika Pindah Agama?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita memahami pengertian dan fungsi dari KK. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU 24/2013 KK atau kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

    Kartu keluarga merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan yaitu dokumen resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.[4] Dengan demikian, KK merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas keluarga dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang autentik.

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami dalam UU 23/2006 dan perubahannya yaitu UU 24/213, tidak terdapat ketentuan larangan ataupun sanksi bila mencantumkan agama anak yang berbeda dengan anggota keluarga lainnya (akibat perubahan agama) dalam satu KK.

    Artinya, secara a contrario, undang-undang memperbolehkan dan tidak melarang perbedaan agama/keyakinan antar anggota keluarga dalam satu KK. Hal tersebut juga didasarkan prinsip fundamental yakni hak konstitusional setiap warga negara untuk memeluk agama/kepercayaan.

    Jika ditelusuri lebih lanjut, apabila benar bahwa anak yang telah dewasa memutuskan pindah agama itu harus dikeluarkan dari KK, maka perlu dilakukan pemecahan KK atau membuat KK baru. Pembuatan KK baru tersebut dilakukan dengan menerbitkan nomor KK yang baru.[5]

    Menurut Pasal 10 ayat (1) Permendagri 108/2019, alasan penerbitan KK baru adalah karena:

    1. membentuk keluarga baru;
    2. penggantian kepala keluarga;
    3. pisah KK dengan syarat telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;[6]
    4. pindah datang penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga;
    5. WNI yang datang dari luar wilayah negara Republik Indonesia karena pindah;
    6. rentan administrasi kependudukan; dan
    7. orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.

    Berdasarkan uraian di atas, tidak satupun alasan penerbitan KK baru adalah adanya perubahan data kependudukan seperti pindah agama/keyakinan. Dengan demikian, seorang anggota keluarga yang pindah agama/keyakinan tidaklah perlu dikeluarkan dari KK.

    Dalam hal terjadi perubahan agama salah satu anggota keluarga, maka hanya perlu mengurus penerbitan KK karena perubahan data akibat perubahan elemen data yang tercantum dalam KK.[7] Penerbitan KK karena perubahan data agama/keyakinan salah satu anggota keluarga tersebut, tidaklah mengubah nomor KK, sehingga KK-nya tetap sama.[8]

    Adapun, syarat yang harus dipenuhi untuk perubahan data dalam KK tersebut adalah KK lama dan surat keterangan/bukti peristiwa kependudukan,[9] dalam hal ini adalah surat keterangan/bukti pindah agama.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

    [1] Pasal 58 ayat (1) dan (2) huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [2] Lihat Paragraf Ketiga Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”)

    [3] Pasal 1 angka 11 UU 24/2013

    [4] Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 23/2006 jo. Pasal 1 angka 8 UU 24/2013

    [5] Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Permendagri 96/2018”)

    [6] Pasal 10 ayat (4) huruf b Permendagri 96/2018

    [7] Pasal 11 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Permendagri 96/2018

    [8] Lihat Pasal 61 ayat (3) UU 23/2006 jo. Pasal 15 ayat (1) Permendagri 96/2018

    [9] Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda