harta bersama
Bacaan 7 Menit
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 7 Menit
Berdasarkan uraian di atas, berikut kronologis permasalahan hukum Saudari sepanjang yang kami bisa pahami:
1980 | Juli 1997 | Desember 1997 | 2007 |
| v | | v | | v | | v |
Menikah | istri beli tanah | surat cerai | jual tanah |
Sesuai dengan gambar di atas, maka perbuatan hukum istri membeli tanah pada Juli 1997 merupakan perbuatan hukum yang berlangsung dalam perkawinan. Hal tersebut dikarenakan secara hukum perceraian belum disahkan. Karena itu, harta benda yang diperoleh si istri selama kurun waktu tersebut (1980 s/d Desember 1997) merupakan harta bersama.
Menurut pasal 35 ayat (1) Undang�Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Selanjutnya, pasal 36 ayat (1) UUP menyatakan, tindakan hukum apapun terkait dengan harta bersama harus melalui persetujuan suami dan istri.
Apabila pada 2007 si istri menjual kembali tanah tersebut, apakah mantan suaminya dapat menuntut harta tersebut?
Sesuai dengan penjelasan kami sebelumnya, karena perbuatan hukum membeli tanah dilakukan sebelum dikeluarkannya surat cerai oleh Pengadilan maka status tanah tersebut merupakan harta bersama. Karena itu, mantan suami masih mempunyai hak untuk menuntut bagian dari tanah yang merupakan harta bersama.
Saudari juga menjelaskan bahwa si suami meninggalkan si istri tanpa kabar. Tapi, Saudari tidak menjelaskan berapa lama si suami meninggalkan si istri tanpa kabar. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam KUHPerdata mengenai Tidak Ada Di Tempat (afwezigheid). Ketentuan ini menyatakan bahwa apabila seseorang meninggalkan tempat kediamannya dan sudah beberapa lama ia tidak pulang tanpa memberi kabar maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyangka bahwa ia tidak akan pulang kembali oleh karena meninggal dunia. Dalam pasal 467 dan 470 KUHPerdata ditentukan sebagai berikut:
1. Lima tahun bila yang tidak hadir, tidak mengangkat seorang kuasa untuk mengurusi kepentingannya atau tidak mengatur pengurusannya;
2. Sepuluh tahun bila yang tidak hadir meninggalkan kuasa atau mengatur pengurusannya;
3. Satu tahun bila yang tidak hadir ternyata merupakan salah seorang anak buah atau penumpang kapal yang dinyatakan hilang atau mengalami kecelakaan.
Akibat pernyataan kematian tersebut maka hak�hak orang yang tidak hadir itu beralih secara sementara kepada ahli warisnya. Karena itu apabila dalam situasi dan kurun waktu tersebut, maka harta bersama dapat beralih kepada si istri sebagai ahli warisnya. Berdasarkan alasan itu juga si istri dapat mengajukan permohonan cerai kepada si suami.
Kami juga hendak memberikan tanggapan berkaitan dengan pembelian tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh istri dengan status janda. Dalam menjalankan tugasnya, PPAT hanya melihat dan/atau memeriksa dokumen sesuai kebenaran secara formil. Artinya, PPAT tidak akan memeriksa dokumen�dokumen sampai dengan kebenaran materiil. Apabila dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis tidak menikah atau janda maka PPAT akan membuat akta tanah sesuai KTP yang ditujukannya. Hal inilah antara lain yang memungkinkan pembelian tanah dapat terjadi pada Juli 2007 dengan status janda berdasarkan KTP, padahal surat cerai yang bersangkutan baru terbit pada Desember 2007.
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?