Saya membaca berita ada kantor kepolisian di suatu daerah yang memasang bendera negara terbalik di halaman kantornya, yaitu posisi putih di atas dan merah di bawah. Saya menyesali jika ada warga negara yang seakan tidak menghiraukan bendera negaranya sendiri. Sebenarnya bagaimana sih pemasangan bendera yang sesuai aturan itu? Bagaimana kita sebagai warga negara bersikap terhadap bendera negaranya sendiri? Terima kasih jawabannya.
Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Penjelasan selengkapnya tentang pengibaran dan pemasangan bendera negara, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.[1]
Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.[2]
Penggunaan Bendera Negara
Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.[3] Yang dimaksud dengan “pengibaran” adalah penaikan dan penurunan bendera.
Ada beberapa aturan soal penggunaan bendera negara, salah satunya adalah dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.[4] Akan tetapi, dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari, yaitu:[5]
a.Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air;
b.keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain;
c.darurat perang;
d.perlombaan olah raga;
e.renungan suci;
f.keadaan sangat bersuka cita; atau
g.keadaan sangat berduka cita.
Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui seputar bendera negara yang kami rangkum dari UU 24/2009:
1.Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[6] Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri.
Selain pengibaran setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu:
a.tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional
b.tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional
c.tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila
d.tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda
e.tanggal 10 November, hari Pahlawan
f.peristiwa lain: peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.
2.Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:[7]
a.istana Presiden dan Wakil Presiden;
b.gedung atau kantor lembaga negara;
c.gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d.gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e.gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f.gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g.gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h.gedung atau halaman satuan pendidikan;
i.gedung atau kantor swasta;
j.rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k.rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l.rumah jabatan menteri;
m.rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n.rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o.gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p.pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q.lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
Yaitu apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11]
b.Tanda berkabung
Yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.[12]
c.Penutup peti atau usungan jenazah
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[13]
Dipasangnya lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah[14]
a.Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
b.Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
c.Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
7.Saat penaikan atau penurunan Bendera Negara:[16]
a.Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
b.Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
c.Dalam hal Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang itu hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Sikap Terhadap Bendera Negara
Menjawab pertanyaan Anda lainnya soal sikap kita terhadap bendera negara, antara lain diatur bahwa pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.[17]
Lebih khusus lagi, ada sejumlah larangan terhadap bendera, yakni:[18]
a.merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b.memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c.mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d.mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e.memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksi Pidana
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.[19]
Sementara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang:[20]
a.dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
b.dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c.mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
d.dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sedangkan bagi orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.